Sosok Yulianto Terapis Sukoharjo yang Dihukum Mati, Bunuh 7 Orang Termasuk Kopassus, Berdarah Dingin

Sosok Yulianto Terapis Sukoharjo yang Dihukum Mati, Bunuh 7 Orang Termasuk Kopassus, Berdarah Dingin

Editor: Slamet Teguh
Istimewa
Terapis Sukoharjo Yulianto divonis mati. 

Kala itu, Kopda Santoso datang ke Yulianto mau pijat badan.

Saat pijat itu, Yulianto dan Santoso terlibat percakapan yang membuat Yulianto tersinggung.

Yulianto kemudian membuat ramuan jamu dan menyerahkan ke Kopda Santoso untuk diminum.

Ternyata minuman itu sudah dicampur kecubung sehingga Kopda Santoso pusing dan sempoyongan.

Yulianto mencekik Kopda Santoso hingga meninggal. Jenazah Kopda Santoso kemudian dikubur di dapur rumahnya.

Kematian Kopda Santoso membongkar kedok Yulianto.

Baca juga: Asik Ngapel WIL, Pak Kades Kepergok Sembunyi di Plafon Kamar Mandi, Istri Sah Datangi Kantor Polisi

Baca juga: Edhy Prabowo Ngaku Tak Bersalah Usai Didakwa KPK Terima Suap Rp 25,7 Miliar

Baca juga: PPKM Mikro Di Lubuklinggau, Wako Minta Masyarakat Batasi Aktivitas 

Akhirnya, aparat mengungkap si pembunuh berdarah dingin, Yulianto.

Pria kelahiran 28 Juli 1973 itu akhirnya diproses secara hukum dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Pada 20 April 2011, PN Sukoharjo menjatuhkan hukuman mati kepada Yulianto.

Selama sidang pembacaan vonis yang dipimpin Dwi Yanto, Yulianto terlihat tegang dan sesekali mengusap air mata.

Ruang sidang dipadati keluarga korban dan terdakwa ataupun teman-teman korban.

Hukuman mati itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang pada 5 Juli 2011. Kasasi yang diajukan Yulianto juga tidak membuahkan hasil.

Ketua majelis Prof Velerina JL Kriekhoff dengan anggota Prof Rehngena Purba dan Zaharudin Utama menolak permohonan kasasi itu.

Upaya hukum terakhir dilayangkan ke MA, yaitu peninjauan kembali (PK).

“Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Yulianto bin Wir Sentono tersebut,” kata ketua majelis Sri Murwahyuni yang tertuang dalam salinan putusan sebagaimana dilansir website MA, Rabu (14/4/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved