Edhy Prabowo Ngaku Tak Bersalah Usai Didakwa KPK Terima Suap Rp 25,7 Miliar

Edhy Prabowo Ngaku Tidak Bersalah Usai Didakwa KPK Terima Suap Rp 25,7 Miliar

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews/ Irwan Rismawan
Mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo didakwa menerima suap mencapai Rp 25,7 miliar. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus dugaan suap yang dilakukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo terus berlanjut.

Edhy Prabowo didakwa menerima suap Rp25,7 miliar untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) kepada PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) dan para eksportir BBL lainnya.

Usai mendengar dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Edhy Prabowo mengaku dirinya tidak bersalah.

"Saya dari awal ketika masuk sini saya tidak bersalah, cuma saya bertanggung jawab atas yang terjadi kementrian saya, saya tidak akan lari dari tanggung jawab saya," ucap Edhy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Edhy yang mengikuti jalannya persidangan lewat konferensi video menyebut meski mengaku tak bersalah, ia menyatakan siap menjalani proses hukum perkara ini.

Edhy Prabowo mengaku siap membuktikan dirinya tak bersalah.

"Sudah dibacakah, sudah didakwakan, sudah saya dengar, tinggal mohon doanya. Saya tinggal menghadapinya di persidangan nanti, saya berharap dipembuktianlah semua akan diambil keputusan yang terbaik," ucap Edhy.

Mantan Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo didakwa menerima suap sebesar 77 ribu dolar AS atau setara Rp1,1 miliar dan Rp24.625.587.250 oleh tim JPU KPK.

Jika ditotal, dugaan suap yang diterima Edhy sebesar Rp25,7miliar.

Suap berkaitan dengan pengurusan izin ekspor BBL atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima hadiah atau janji," kata Jaksa Ali Fikri dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Baca juga: Harga Emas Logam Mulia Antam Hari Ini Dibandrol Rp 933 Ribu Per Gram, Edisi Gift Series Lebih Mahal

Baca juga: Bengisnya Militer Myanmar, Bunuh Pasangan Suami Istri yang Hendak Jual Susu

Jaksa menyebut, Edhy Prabowo menerima 77 ribu dolar AS dari pemilik PT. Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Edhy menerima uang tersebut melalui Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadinya, dan Safri yang merupakan Staf Khusus Menteri dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.

Pemberian uang tersebut dilakukan pada 16 Juni 2020 di di Kantor KKP Gedung Mina Bahari IV Lantai 16.

Uang diberikan Suharjito kepada Safri sambil mengatakan 'ini titipan buat Menteri'.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved