Doni CS Divonis Hukuman Mati

Sindikat Pengedar Narkotika Doni CS Divonis Hukuman Mati, Ini Tanggapan BNN

Hukuman itu sesuai dengan harapan kita. Mereka adalah sindikat, jadi wajar hukumannya sama

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Sidang virtual bandar sabu Doni CS yang divonis hukuman mati oleh majelis hakim pengadilan Negeri Palembang, Kamis (15/4/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) menyambut positif vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang terhadap jaringan pengedar narkotika Doni CS, Kamis (15/4/2021).

Diketahui mantan anggota DPRD Palembang, Doni bersama empat orang yang ditangkap bersamanya, dijatuhi vonis mati setelah dinyatakan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam jaringan pengedar narkotika lintas negara.

"Hukuman itu sesuai dengan harapan kita. Mereka adalah sindikat, jadi wajar hukumannya sama," ujar Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Arief Ramdhani melalui Kabid pemberantasan, Kombes Pol Habi Kusno saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Habi menjelaskan, para terdakwa adalah jaringan narkotika lintas negara.

Hal ini juga sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Untuk jumlah pasti berapa kalinya mereka mengedarkan narkoba, tentu tidak terhitung karena ada diantara pergerakan mereka yang bisa terdeteksi dan ada juga yang luput dari pengawasan kita. Tapi yang jelas mereka ini jaringan lintas negara. Barangnya itu dari luar negeri. Negara Malaysia diduga hanya tempat transitnya saja," jelas dia.

Adapun identitas para terdakwa yang mendapat vonis hukuman mati yakni Doni, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi dan Yati Surahman.

Sedangkan satu terdakwa lagi Joko Zulkarnain yang juga merupakan suami terdakwa Yati Surahman berhasil melarikan diri saat menjalani perawatan di rumah sakit.

Terkait kaburnya Joko Zulkarnain, Habi mengatakan sudah ada koordinasi bersama kejaksaan untuk melakukan pencarian.

Meski begitu ia mengakui bahwa pencarian tersebut mengalami hambatan.

Namun tidak jelaskan secara rinci mengenai hambatan yang jadi kendala.

"Memang ada kesulitan. Dia (Joko Zulkarnain) juga asalnya dari Aceh," ujarnya. Tapi memang dia itu mengalami sakit. Selama di BNN, juga kondisi tubuhnya tidak bagus. Dia kami beri ventilator, tabung gas (untuk bantuan bernapas). Pernah juga kami bawa ke rumah sakit karena kondisi tubuhnya menurun saat itu," ujarnya.

Kuasa Hukum Ajukan Banding

Mantan anggota DPRD Palembang, Doni bersama empat rekannya yang terjerat kasus pengedaran narkotika divonis hukuman mati.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Palembang dengan majelis hakim yang diketuai Bong Bongan Silaban.

"Bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer JPU," ujar hakim dalam persidangan.

Disebutkan bahwa tidak ada hal-hal yang jadi pertimbangan untuk memberikan keringanan hukuman kepada para terdakwa.

Namun ada banyak hal yang dijabarkan terkait pertimbangan dalam memberikan hukuman terhadap mereka.

Baca juga: Divonis Hukuman Mati, Ini Fakta Memberatkan Hukuman Doni, Eks Anggota DPRD Palembang Bandar Sabu

Baca juga: Divonis Hukuman Mati, Yati Surahman Jaringan Narkoba Doni Timur Tak Kuasa Menahan Tangis

Terkhusus bagi terdakwa Doni, dijelaskan bahwa saat ditangkap ia masih berstatus anggota aktif DPRD Palembang.

Dimana jabatan itu seharusnya berperan penting dalam memberikan hal positif bagi masyarakat.

"Namun perbuatan terdakwa yang mengedarkan narkoba justru dapat merusak moral masyarakat termasuk generasi penerus bangsa," ujarnya.

Atas vonis yang dijatuhkan, Kuasa hukum kelima terdakwa, Supendi mengatakan pihaknya akan segera mengajukan banding.

"Karena vonis hukuman mati dapat merampas hak seseorang untuk hidup. Hal itu juga tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Untuk itu kami akan segera mengajukan banding," ujarnya.

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved