Doni CS Divonis Hukuman Mati

Sindikat Pengedar Narkotika Doni CS Divonis Hukuman Mati, Ini Tanggapan BNN

Hukuman itu sesuai dengan harapan kita. Mereka adalah sindikat, jadi wajar hukumannya sama

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Sidang virtual bandar sabu Doni CS yang divonis hukuman mati oleh majelis hakim pengadilan Negeri Palembang, Kamis (15/4/2021). 

"Bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer JPU," ujar hakim dalam persidangan.

Disebutkan bahwa tidak ada hal-hal yang jadi pertimbangan untuk memberikan keringanan hukuman kepada para terdakwa.

Namun ada banyak hal yang dijabarkan terkait pertimbangan dalam memberikan hukuman terhadap mereka.

Baca juga: Divonis Hukuman Mati, Ini Fakta Memberatkan Hukuman Doni, Eks Anggota DPRD Palembang Bandar Sabu

Baca juga: Divonis Hukuman Mati, Yati Surahman Jaringan Narkoba Doni Timur Tak Kuasa Menahan Tangis

Terkhusus bagi terdakwa Doni, dijelaskan bahwa saat ditangkap ia masih berstatus anggota aktif DPRD Palembang.

Dimana jabatan itu seharusnya berperan penting dalam memberikan hal positif bagi masyarakat.

"Namun perbuatan terdakwa yang mengedarkan narkoba justru dapat merusak moral masyarakat termasuk generasi penerus bangsa," ujarnya.

Atas vonis yang dijatuhkan, Kuasa hukum kelima terdakwa, Supendi mengatakan pihaknya akan segera mengajukan banding.

"Karena vonis hukuman mati dapat merampas hak seseorang untuk hidup. Hal itu juga tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Untuk itu kami akan segera mengajukan banding," ujarnya.

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved