Doni CS Divonis Hukuman Mati
Sindikat Pengedar Narkotika Doni CS Divonis Hukuman Mati, Ini Tanggapan BNN
Hukuman itu sesuai dengan harapan kita. Mereka adalah sindikat, jadi wajar hukumannya sama
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
"Bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer JPU," ujar hakim dalam persidangan.
Disebutkan bahwa tidak ada hal-hal yang jadi pertimbangan untuk memberikan keringanan hukuman kepada para terdakwa.
Namun ada banyak hal yang dijabarkan terkait pertimbangan dalam memberikan hukuman terhadap mereka.
Baca juga: Divonis Hukuman Mati, Ini Fakta Memberatkan Hukuman Doni, Eks Anggota DPRD Palembang Bandar Sabu
Baca juga: Divonis Hukuman Mati, Yati Surahman Jaringan Narkoba Doni Timur Tak Kuasa Menahan Tangis
Terkhusus bagi terdakwa Doni, dijelaskan bahwa saat ditangkap ia masih berstatus anggota aktif DPRD Palembang.
Dimana jabatan itu seharusnya berperan penting dalam memberikan hal positif bagi masyarakat.
"Namun perbuatan terdakwa yang mengedarkan narkoba justru dapat merusak moral masyarakat termasuk generasi penerus bangsa," ujarnya.
Atas vonis yang dijatuhkan, Kuasa hukum kelima terdakwa, Supendi mengatakan pihaknya akan segera mengajukan banding.
"Karena vonis hukuman mati dapat merampas hak seseorang untuk hidup. Hal itu juga tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Untuk itu kami akan segera mengajukan banding," ujarnya.