Doni CS Divonis Hukuman Mati

Divonis Hukuman Mati, Yati Surahman Jaringan Narkoba Doni Timur Tak Kuasa Menahan Tangis

Yati seketika langsung menangis terisak menunduk dengan tangan yang menutupi wajahnya.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Menyaksikan jalannya sidang secara virtual, Yati suara terdakwa kasus narkoba yang divonis hukuman mati tak kuasa menahan tangis, Kamis (15/4/2021) 

Untuk diketahui, keenam terdakwa dalam perkara ini merupakan jaringan narkotika yang ditangkap September 2020 lalu.

Bersama mereka turut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,2 kg dan 21 ribu pil ekstasi.

Ditangkap Saat Masih Anggota Aktif DPRD Palembang

Mantan anggota DPRD Palembang, Doni bersama empat rekannya yang terjerat kasus pengedaran narkotika divonis hukuman mati.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Palembang dengan majelis hakim yang diketuai Bong Bongan Silaban.

"Bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer JPU," ujar hakim dalam persidangan.

Disebutkan bahwa tidak ada hal-hal yang jadi pertimbangan untuk memberikan keringanan hukuman kepada para terdakwa.

Namun ada banyak hal yang dijabarkan terkait pertimbangan dalam memberikan hukuman terhadap mereka.

Terkhusus bagi terdakwa Doni, dijelaskan bahwa saat ditangkap ia masih berstatus anggota aktif DPRD Palembang.

Dimana jabatan itu seharusnya berperan penting dalam memberikan hal positif bagi masyarakat.

"Namun perbuatan terdakwa yang mengedarkan narkoba justru dapat merusak moral masyarakat termasuk generasi penerus bangsa," ujarnya.

Baca juga: Kejahatan Meningkat Saat Ramadan dan Pandemi, Kapolda Sumsel: Jangan Jadi Korban dan Jadi Pelaku

Baca juga: Cerita Remaja Pecandu Narkoba di OKU Timur Minta Rehabilitasi, Pakai Sabu 3 Kali Seminggu

Atas vonis yang dijatuhkan, Kuasa hukum kelima terdakwa, Supendi mengatakan pihaknya akan segera mengajukan banding.

"Karena vonis hukuman mati dapat merampas hak seseorang untuk hidup. Hal itu juga tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Untuk itu kami akan segera mengajukan banding," ujarnya.

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved