Babak Baru Penembakan Laskar FPI, Dua Polisi Tersangka Dugaan Unlawful Killing Jalani Sidang Etik
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya memutuskan menetapkan 3 personel Polda Metro Jaya menjadi tersangka dalam dugaan pembunuhan di luar h
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Update kasus penembakan Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Dua personel Polri tersangka dugaan unlawful killing bakal diproses sidang kode etik profesi Polri (KEPP) .
Demikian disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Dia bilang, penindakan hukum secara pidana maupun sidang KEPP masih dalam tahapan proses.
"Masih proses, baik dipidana maupun di Propam itu sendiri," kata Ahmad kepada wartawan, Kamis (15/4/2021).
Di sisi lain, ia menyatakan keduanya kini masih berstatus anggota Polri aktif.
Sebaliknya, kedua personel itu juga belum dimutasi dari jabatan sebelumnya di Polda Metro Jaya.
"Belum dalam mutasi, yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan. Begini, ketika ada perpindahan itu baru ada proses mutasi. Tapi yang bersangkutan masih dalam proses (pemeriksaan)," tukas dia.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya memutuskan menetapkan 3 personel Polda Metro Jaya menjadi tersangka dalam dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap 6 orang laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis kemarin.
"Pada hari kamis kemarin, penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa KM 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Dijelaskan Rusdi, satu orang tersangka berinisial EPZ diketahui telah meninggal dunia.
Dengan kata lain, status hukumnya nantinya akan langsung digugurkan oleh penyidik.
"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," ungkap dia.
Atas dasar itu, pihaknya akan melanjutkan penyidikan sebagai tersangka terhadap dua personel Polri yang terlibat dalam kasus tersebut.