Babak Baru Penembakan Laskar FPI, Dua Polisi Tersangka Dugaan Unlawful Killing Jalani Sidang Etik

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya memutuskan menetapkan 3 personel Polda Metro Jaya menjadi tersangka dalam dugaan pembunuhan di luar h

Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.COM/FARIDA
Satu dari 58 adegan rekontruksi FPI di rest area tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari tadi. IPW heran 4 anggota FPI tidak diborgol padahal, dalam keterangan polisi sendiri, keempatnya baru saja terlibat aksi baku tembak dengan polisi. 

Polri berjanji penyidikan akan dilakukan secara transparan.

"Jadi kelanjutannya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50. Oleh karena itu pada rekan-rekan sekalian kita tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan dan akuntabel," tukas dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Tersangka Penembak Laskar FPI Jalani Sidang Etik di Propam Polri

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved