Berita Palembang
Ingat Pembakar 18 Rumah di Belakang Pasar Gubah, Dituntut 8 Tahun Penjara
Taswin AT (35) terdakwa pembakar 18 rumah di belakang pasar Gubah Jalan KH Ahmad Dahlan Kecamatan Bukit Kecil Palembang menjalani sidang tuntutan.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Sempat buron usai melakukan aksinya, namun ternyata Taswin kembali membuat kehebohan dengan datang lagi ke lokasi tempat tinggalnya sehari setelah kebakaran terjadi.
Menggunakan sepeda motor, Taswin dengan santainya bertanya kepada warga sekitar dimana keberadaan ibunya saat itu.
Sontak kehadiran Taswin langsung menyulut emosi warga yang tanpa sungkan langsung melayangkan bogem mentah bertubi-tubi terhadapnya.
Nyawa Taswin berhasil diselamatkan setelah aparat kepolisian datang ke lokasi kericuhan.
Baca juga: Ditanya Peraturan PPKM di Kota Palembang, Ini Kata Walikota Harnojoyo: Perwalinya Sama Seperti PSBB
Namun polisi sempat terpaksa melontarkan tembakan ke udara sebanyak 5 kali untuk meredam emosi warga.
Polisi juga dibantu relawan pemuda pancasila yang ada di lokasi kejadian untuk membantu korban kebakaran.
Dihadapan petugas, pria pengangguran ini mengaku tindakan nekatnya membakar rumah, dilakukan lantaran kesal kepada ibunya karena tak diberi uang untuk membeli narkoba.
"Saya langsung ditinggal pergi sama Mama waktu minta uang. Memang uang itu untuk beli sabu. Saya jadi kesal, soalnya Mama main pergi saja," ujarnya saat menjalani pemeriksaan di Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel, Selasa (26/1/2021).
Dengan begitu emosi, Taswin lantas membakar sprei yang berada di atas kasur kamarnya.
Setelah itu, ia langsung kabur menuju kediaman pamannya yang berada di kawasan Sekojo Palembang.
Taswin mengaku, tidak tahu bila perbuatannya itu mengakibatkan 18 rumah termasuk kediamannya sendiri terbakar.
Padahal ia sendiri dan keluarganya tinggal di rumah bedeng yang tentu saja berdekatan dengan warga lain.
"Niatnya cuma mau bakar rumah sendiri, tidak tahu kalau banyak yang terbakar," ujarnya saat itu.