Berita Palembang

Ingat Pembakar 18 Rumah di Belakang Pasar Gubah, Dituntut 8 Tahun Penjara

Taswin AT (35) terdakwa pembakar 18 rumah di belakang pasar Gubah Jalan KH Ahmad Dahlan Kecamatan Bukit Kecil Palembang menjalani sidang tuntutan.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Taswin AT (33) pria pengangguran pelaku pembakaran 18 rumah di Jalan KH Ahmad Dahlan saat menjalani pemeriksaan di Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel, Selasa (26/1/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Taswin AT (35) terdakwa pembakar 18 rumah di kawasan padat penduduk belakang pasar Gubah Jalan KH Ahmad Dahlan Kecamatan Bukit Kecil Palembang, menjalani sidang beragendakan tuntutan, Rabu (14/4/2021). 

JPU Kejati Sumsel, Rini Purnamawati SH MH menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara. 

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 8 tahun penjara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tegas JPU dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang. 

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang menyebabkan bahaya umum bagi barang. 

JPU menyebut perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 187 ke-1 KUHP.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa yang dalam persidangan tanpa didampingi penasihat hukum ini untuk mengajukan pembelaan. 

Baca juga: Pemkot Palembang Usulkan 500 Lebih Formasi PPPK, Banyak Untuk Guru SD dan SMP

Melalui layar video, terdakwa justru meminta rehabilitasi. 

"Kenapa rehabilitasi? Kamu itu dituntut atas tindakan pembakaran rumah, bukan persoalan narkoba," ujar ketua Majelis Hakim A. Taufik Rahman menjawab permintaan terdakwa. 

Sementara itu, salah seorang pengunjung sidang yang diduga adik terdakwa, terlihat mendatangi meja hakim setelah sidang selesai. 

Pria itu memberikan secarik kertas yang diketahui berisi surat keterangan dari pihak rumah sakit dan menyatakan terdakwa mengalami gangguan kejiwaan.

"Kami mohon surat ini dapat dijadikan pertimbangan untuk keringanan hukuman untuk kakak saya pak," kata adik terdakwa yang tidak diketahui namanya itu seraya menyerahkan surat.

Sidang ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan (vonis) terhadap terdakwa.

Sempat Hendak Diamuk Massa

Kebakaran menghanguskan 18 bangunan di kawasan padat penduduk belakang pasar Gubah Jalan KH Ahmad Dahlan Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Senin (25/1/2021). 

Kebakaran itu disebabkan ulah Taswin AT (35) yang tidak lain merupakan warga setempat. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved