Berita Kriminal Palembang

Terdesak Ekonomi, Novri Yadi Nekat Antarkan Sabu ke Tahanan Polda Sumsel, Diselipkan di Roti Tawar

Barang haram tersebut diselipkan terdakwa di balik satu bungkus roti tawar yang rencananya akan ia berikan ke seorang tahanan.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Kedapatan bawa sabu untuk tahanan di Mapolda Sumsel, pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan 7 tahun penjara terhadap Novri Yadi, Selasa (13/4/2021) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis hakim pengadilan negeri Palembang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Novri Yadi atas kasus narkotika.

Warga Jalan Veteran Kecamatan Ilir Timur I itu harus berurusan dengan hukum karena nekat membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi untuk tahanan di Mapolda Sumsel.

Diketahui barang haram tersebut diselipkan terdakwa di balik satu bungkus roti tawar yang rencananya akan ia berikan ke seorang tahanan.

"Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," Jelas Hakim Ketua Ahmad Taufik dalam sidang yang digelar secara virtual, Selasa (13/4/2021).

Tak hanya kurungan badan, terdakwa juga divonis denda sebesar Rp. 1 miliar yang apabila tidak dibayar maka wajib diganti
dengan 6 bulan pidana penjara.

Diketahui, putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Begini Cara Membuat dan Memperpanjang SIM Melalui Online

Baca juga: Tukang Ojek Pangkalan Kedapatan Bawa Senpi Rakitan, Ngaku Buat Jaga-jaga Saat Pulang Kampung

Pada sidang sebelumnya terdakwa dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam persidangan hakim menjelaskan, terdakwa mendapat keringanan hukuman karena bersikap sopan, mengakui kesalahan dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.

"Sedangkan untuk hal-hal yang memberatkan yakni terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba dengan barang bukti satu bungkus plastik besar sabu," terang hakim.

Sementara itu, Kuasa hukum Terdakwa, Dwi wijayanti mengatakan pihaknya menerima dengan baik putusan hakim.

"Selain karena hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU, klien kami telah menyatakan menerima dihadapan majelis hakim jadi kami pun turut menerima," ujarnya.

Menurut Dwi, desakan ekonomi yang menjadikan terdakwa nekat mengambil risiko sebagai perantara narkotika bagi tahanan di Mapolda Sumsel.

Dalam kesehariannya terdakwa hanya bekerja serabutan yang tidak memiliki penghasilan tetap.

Itulah mengapa ia tergiur menjalankan perintah untuk mengantar narkotika ke tahanan meski hanya dijanjikan upah Rp.50 ribu.

"Perbuatan itu baru pertama kali dia lakukan karena memang terdesak kebutuhan ekonomi," ujarnya.

"Dia juga tidak kenal dengan tahanan yang akan menerima narkoba itu. Dia cuma dapat perintah dari temannya untuk mengantarkan narkoba ke tahanan di Polda dan itu sengaja diantarkan malam hari sekitar pukul 01.00 WIB. Tapi niatnya berhasil diketahui petugas yang berjaga sehingga dia diamankan dan didapatlah barang bukti narkoba itu," katanya menambahkan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved