Berita Kriminal Palembang

Terdesak Ekonomi, Novri Yadi Nekat Antarkan Sabu ke Tahanan Polda Sumsel, Diselipkan di Roti Tawar

Barang haram tersebut diselipkan terdakwa di balik satu bungkus roti tawar yang rencananya akan ia berikan ke seorang tahanan.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Kedapatan bawa sabu untuk tahanan di Mapolda Sumsel, pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan 7 tahun penjara terhadap Novri Yadi, Selasa (13/4/2021) 

Berdasarkan data yang dihimpun dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, diketahui perbuatan melanggar hukum yang dilakukan terdakwa Novri Yadi terjadi pada Selasa (17/11/2020) sekira pukul 01.00 WIB.

Berawal pada saat Saksi Ali Martoyo, Saksi Sandi Dwi Saputra, Saksi Padli Anugrah yang merupakan anggota kepolisian
sedang bertugas piket di Pos Penjagaan Yanma Polda Sumsel.

Kemudian terdakwa datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan No Pol 4430 ACF.

Dikarenakan kedatangannya saat larut malam, petugas langsung menaruh curiga kepada terdakwa.

Petugas selanjutnya
memeriksa barang bawaan terdakwa dan pada saat membuka 1 bungkusan berisi roti, ditemukan narkoba yang terselip di dalamnya.

Berupa 5 butir pil extasi dan 1 paket kecil narkotika jenis sabu berada di antara selipan bungkus roti tersebut.

Setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa barang haram tersebut milik Cece (DPO) yang dibeli oleh terdakwa dari Madon (DPO) seharga Rp.1,2 juta untuk diantarkan kepada Andri yang saat itu sedang berada didalam tahanan Ditahti Polda Sumsel.

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved