Berita Kriminal Palembang
Tukang Ojek Pangkalan Kedapatan Bawa Senpi Rakitan, Ngaku Buat Jaga-jaga Saat Pulang Kampung
Saat dilakukan pengejaran, anggota melihat tersangka membuang barang dan saat dicek ternyata senjata api.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Karnedet (36) yang kesehariannya bekerja sebagai tukang ojek pangkalan di Kota Palembang sama sekali tidak menyangka akan ditangkap polisi.
Karnedet diamankan karena kedapatan mengantongi senjata api (Ssenpi) rakitan beserta 4 butir amunisi yang diakuinya hanya untuk berjaga-jaga.
"Senjata itu belum pernah digunakan apa-apa, hanya untuk berjaga-jaga kalau ada begal saat pulang kampung," ujarnya saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Mapolsek Ilir Barat 1 Palembang, Selasa (13/4/2021).
Dikatakan warga Dusun II Kelurahan, Talang Makmur Kecamatan, Menang Kabupaten, OKI Sumsel ini, senpi rakitan tersebut dibeli dari seorang rekannya seharga Rp.700 ribu.
Diakunya senjata itu sudah 8 bulan ia miliki.
"Sebenarnya waktu ditawari senjata itu, saya sempat nolak. Tapi karena dipikir berguna untuk jaga-jaga, jadi ujung-ujungnya saya beli juga," ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek IB I Kompol Deni Triana mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan saat tim Buser Polsek Ilir Barat I, sedang mencari pelaku kejahatan 3C.
Namun ketika sampai di lokasi, petugas melihat gerak gerik tersangka yang mencurigakan sehingga anggota mengamankannya.
"Melihat ada polisi, tersangka ini mau melarikan diri. Saat dilakukan pengejaran, anggota melihat tersangka membuang barang dan saat dicek ternyata senjata api," ujarnya.
Baca juga: Jam Layanan Operasional Perbankan Selama Ramadan 1442 Hijriyah
Baca juga: Rusak Jendela Maling Masuk Kontrakan di Sukarami, Larikan Motor dan HP juga Uang Tunai
Tersangka kemudian langsung digiring ke Mapolsek bersamaan dengan barang baktinya.
Ia ditangkap di kawasan Rumah Susun Kecamatan, Ilir Barat I Palembang.
"Menurut pengakuannya, senjata itu dibeli dari temannya. Dia mengaku untuk berjaga-jaga. Tapi masih kita tindak lanjut apakah senjata itu pernah dibuat melakukan tindak kejahatan atau tidak," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan UU darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.