Berita Palembang

Begini Cara Membuat dan Memperpanjang SIM Melalui Online

Tak hanya untuk pemohon baru, aplikasi Sinar ini juga berlaku bagi pemohon yang melakukan perpanjangan SIM.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
IST
Masyarakat yang ingin membuat SIM A dan C secara online, harus tahu dahulu caranya agar tidak bingung ketika akan membuat. Gambar ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Masyarakat yang ingin membuat SIM A dan C secara online, harus tahu dahulu caranya agar tidak bingung ketika akan membuat.

Tak hanya untuk pemohon baru, aplikasi Sinar ini juga berlaku bagi pemohon yang melakukan perpanjangan SIM.

Pertama, pemohon diwajibkan mendownload aplikasi SIM online. Setelah itu, pemohon melakukan registrasi dengan memasukan NIK dan melakukan verifikasi wajah.

Setelah melakukan proses tersebut, pemohon nantinya memilih jenis SIM yang akan dibuat dan melakukan pembayaran PNBP SIM baru.

Ujian teori online nantinya akan dimulai dengan simulasi contoh soal hingga dinyatakan lulus dan mendapat QR Code.

Setelah dinyatakan lulus dan mendapat QR Code, pemohon diwajibkan memilih Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).

Nantinya setelah dilakukan pencetakan SIM, pengguna bisa menentukan apakah ingin diantar atau mengambil sendiri SIM tersebut.

Semetara itu, untuk pemohon yang melakukan perpanjangan SIM bisa menyiapkan langkah-langkah seperti berikut.

Mendownload aplikasi, kemudian melakukan verifikasi nomor ponsel dan melakukan registrasi. Setelah itu, pemohon diminta untuk melakukan verifikasi NIK dan SIM.

Setelah itu pemohon diminta untuk memilih jenis SIM dan lokasi Satpas. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi, kemudian mengisi rekening pengembalian (pembatalan), pilih metode pengiriman dan upload pas foto dan tanda tangan.

Setelah itu pemohon membayar PNBP dan biaya kirim hingga dilakukan pencetakan SIM baru nantinya SIM akan dikirimkan hingga diterima pemohon.

Baca juga: Sekarang Buat SIM Bisa Online, Korlantas Launching Aplikasi Sinar

Baca juga: Tukang Ojek Pangkalan Kedapatan Bawa Senpi Rakitan, Ngaku Buat Jaga-jaga Saat Pulang Kampung

Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol CF Hotman Sirait menjelaskan, persyaratan pemohon SIM sama seperti membuat secara langsung. Pemohon nantinya terlebih dahulu membuat surat keterangan dokter di klinik terdekat. Surat keterangan dokter ini, di upload juga ke aplikasi Sinar.

"Surat keterangan dokter bukan secara virtual, tetapi secara langsung. Setelah di upload berkas-berkas, barulah akan dilakukan tes secara online dengan waktu yang ditentukan," kata Hotman Sirait, Selasa (13/4/2021).

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved