Sebut Sebagai Kejahatan Luar Biasa, Pemuka Agama yang Cabuli 7 Bocah Bisa Dihukum Kebiri Kimia

Sebut Sebagai Kejahatan Luar Biasa, Pemuka Agama yang Cabuli 7 Bocah Bisa Dihukum Kebiri Kimia

Editor: Slamet Teguh
Kompas.com/ Ericssen
Ilustrasi pencabulan. 

Langkah selanjutnya yang akan dilakukan Komnas PA adalah meminta kepolisian setempat melakukan penyelidikan dan menahan pelaku.

"Saya hari ini saya mengirimkan surat kepada Renakta Polda Sumut untuk atensi terhadap laporan dua masyarakat dan karena ini kejahatan kemanusiaan dan kejahatan luar biasa tidak ada alasan polisi untuk tidak segera menangkap pendeta itu," tegas Arist.

Dilaporkan Keluarga

Diketahui pihak keluarga korban atas nama NS (40) telah melapor ke Polda Sumut pada 1 April 2021 yang tercatat dengan nomor Nomor: STTLP/640/IV/2021/SUMUT/SPKT I.

Laporan itu diterima dan ditandatangani Kepala SPKT Polda Sumut AKBP Benma Sembiring.

Dalam laporan itu disebutkan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur itu terjadi sejak tahun 2018 sampai Februari 2020 di sekolah korban.

Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyebut pihak Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) akan memeriksa pelaku.

"Kalau LPnya sudah diterima, tentu akan kita tindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi dan bukti-bukti yang sudah diajukan ke ke penyidiknya," kata Nainggolan.

Sementara ini Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon Sinulingga membenarkan pelaku sudah diperiksa.

"Lagi proses lidik," kata Simon. (TribunWow.com/Brigitta)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Cabuli 7 Bocah Siswi SD di Medan, Pemuka Agama Bisa Dikebiri Kimia, Komnas PA: Kejahatan Luar Biasa.

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved