Sebut Sebagai Kejahatan Luar Biasa, Pemuka Agama yang Cabuli 7 Bocah Bisa Dihukum Kebiri Kimia
Sebut Sebagai Kejahatan Luar Biasa, Pemuka Agama yang Cabuli 7 Bocah Bisa Dihukum Kebiri Kimia
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus kekerasan seksual kepada anak kembali terjadi di Indonesia.
Yang terbaru, pemuka agama tega mencabuli 7 orang bocah yang diketahui sebagai anak muridnya.
Seorang oknum kepala sekolah SD swasta sekaligus pendeta berinisial BS di Medan Selayang, Medan dituntut menjalani hukuman kebiri kimia oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait.
Ia menyebut kejahatan BS sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Siswi SD di Ruangannya, Oknum Kepsek di Medan Dilaporka
Menurut Arist, BS dapat dimasukkan pasal kebiri kimia yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
"Nanti dalam proses pemeriksaannya bila dilakukan terus menerus," kata Arist, dikutip dari Tribun-Medan.com, Senin (12/4/2021).
"Tentu itu ada syarat memang kalau apalagi dia kepala sekolah atau sebagai pendeta tentu juga bisa dikenakan pidana kebiri," lanjutnya.
Diketahui BS merayu korban dengan menggunakan modus ayat-ayat kitab suci pada saat pelajaran agama.
Terungkap kemudian ada tujuh korban siswi SD yang sudah dicabuli, tetapi hanya satu yang melapor ke Polda Sumatera Utara.
Sementara itu kasus lainnya berujung damai.
"Korban selain dicabuli, tetapi ada juga dengan menggunakan bujuk rayunya menyampaikan ayat di kitab waktu pembelajaran agama. Dan itu merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan," komentar Aris.
BS dapat dijerat UU No 17 tahun 2016 tentang Penerapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Arist mengungkapkan tidak menutup kemungkinan hukuman BS bertambah jika ditemukan korban lain.
"Apabila dilakukan terus menerus dan korbannya banyak bisa dijerat penjara seumur hidup," kata Arist.
Kasus pencabulan pada enam korban lainnya diketahui ketika pihak keluarga dari korban ketujuh melapor pada 9 April 2021 lalu.
"Jadi awalnya ada dua orang tua datang pada hari Jumat lalu mengabarkan peristiwa pencabulan ini dan menyampaikan dokumen-dokumen sebenarnya ada tujuh korban," ungkap Arist.
Diketahui kemudian pelaku pencabulan adalah orang yang sama, yakni kepala sekolah di SD tempat para siswa itu belajar.
Menurut Arist, keluarga enam anak SD yang sudah berdamai itu dapat menjadi saksi.
Ia menyebut tidak mungkin ada kesepakatan damai jika tidak ada masalah.
"Tapi ada enam keluarga melakukan upaya perdamaian, terus saya tanya siapa pelakunya, ada seorang kepala sekolah dan berprofesi juga sebagai pendeta berinisial BS," jelas Arist.
"Satu sudah melapor ke Renakta Poldasu, tapi ada dokumen yang disampaikan kepada saya," singgungnya.
"Ada 6 lagi (korban) melakukan perdamaian, saya sampaikan itu juga bisa jadi saksi. Kenapa mungkin bisa ada perdamaian kalau tidak ada persoalan," tambah mantan Sekjen Komnas PA ini.
Baca juga: Kisah Pak Guru Honorer Ganti Motor Sampai 9 Kali untuk Mengajar di Pelosok, Pulang Bawa Kayu Bakar
Baca juga: Guru Tega Cabuli 6 Anak Didiknya di Tempat Ibadah, Diimingi Uang Rp 3 Ribu, Khilaf Ngaku Kesepian
Baca juga: Penyebab Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Temui Titik Terang, KNKT Berhasil Unduh 2 Jam Rekaman
Modus Pelaku Bujuk Korban
Diketahui pihak keluarga korban melaporkan kejadian itu kepada Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyebut profesi pelaku tersebut dikonfirmasi pihak keluarga korban.
"Itu profesinya pendeta kita tahu dari keluarga korban bahwa dia selain dia kepala sekolah tetapi dia juga seorang pendeta di salah satu gereja di Medan," ungkap Arist, dikutip dari Tribun-Medan.com, Senin (12/4/2021).
Terungkap kemudian pelaku bermodus menggunakan ayat-ayat suci untuk membujuk korbannya.
"Pelaku selalu menggunakan kitab suci untuk merayu dan bujuk rayunya lewat pendekatan-pendekatan ayat di kitab suci dan sebagainya," jelas Arist.
Langkah selanjutnya yang akan dilakukan Komnas PA adalah meminta kepolisian setempat melakukan penyelidikan dan menahan pelaku.
"Saya hari ini saya mengirimkan surat kepada Renakta Polda Sumut untuk atensi terhadap laporan dua masyarakat dan karena ini kejahatan kemanusiaan dan kejahatan luar biasa tidak ada alasan polisi untuk tidak segera menangkap pendeta itu," tegas Arist.
Dilaporkan Keluarga
Diketahui pihak keluarga korban atas nama NS (40) telah melapor ke Polda Sumut pada 1 April 2021 yang tercatat dengan nomor Nomor: STTLP/640/IV/2021/SUMUT/SPKT I.
Laporan itu diterima dan ditandatangani Kepala SPKT Polda Sumut AKBP Benma Sembiring.
Dalam laporan itu disebutkan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur itu terjadi sejak tahun 2018 sampai Februari 2020 di sekolah korban.
Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyebut pihak Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) akan memeriksa pelaku.
"Kalau LPnya sudah diterima, tentu akan kita tindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi dan bukti-bukti yang sudah diajukan ke ke penyidiknya," kata Nainggolan.
Sementara ini Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon Sinulingga membenarkan pelaku sudah diperiksa.
"Lagi proses lidik," kata Simon. (TribunWow.com/Brigitta)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Cabuli 7 Bocah Siswi SD di Medan, Pemuka Agama Bisa Dikebiri Kimia, Komnas PA: Kejahatan Luar Biasa.