Sebut Sebagai Kejahatan Luar Biasa, Pemuka Agama yang Cabuli 7 Bocah Bisa Dihukum Kebiri Kimia
Sebut Sebagai Kejahatan Luar Biasa, Pemuka Agama yang Cabuli 7 Bocah Bisa Dihukum Kebiri Kimia
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus kekerasan seksual kepada anak kembali terjadi di Indonesia.
Yang terbaru, pemuka agama tega mencabuli 7 orang bocah yang diketahui sebagai anak muridnya.
Seorang oknum kepala sekolah SD swasta sekaligus pendeta berinisial BS di Medan Selayang, Medan dituntut menjalani hukuman kebiri kimia oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait.
Ia menyebut kejahatan BS sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Siswi SD di Ruangannya, Oknum Kepsek di Medan Dilaporka
Menurut Arist, BS dapat dimasukkan pasal kebiri kimia yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
"Nanti dalam proses pemeriksaannya bila dilakukan terus menerus," kata Arist, dikutip dari Tribun-Medan.com, Senin (12/4/2021).
"Tentu itu ada syarat memang kalau apalagi dia kepala sekolah atau sebagai pendeta tentu juga bisa dikenakan pidana kebiri," lanjutnya.
Diketahui BS merayu korban dengan menggunakan modus ayat-ayat kitab suci pada saat pelajaran agama.
Terungkap kemudian ada tujuh korban siswi SD yang sudah dicabuli, tetapi hanya satu yang melapor ke Polda Sumatera Utara.
Sementara itu kasus lainnya berujung damai.
"Korban selain dicabuli, tetapi ada juga dengan menggunakan bujuk rayunya menyampaikan ayat di kitab waktu pembelajaran agama. Dan itu merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan," komentar Aris.
BS dapat dijerat UU No 17 tahun 2016 tentang Penerapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Arist mengungkapkan tidak menutup kemungkinan hukuman BS bertambah jika ditemukan korban lain.