Sebut Sebagai Kejahatan Luar Biasa, Pemuka Agama yang Cabuli 7 Bocah Bisa Dihukum Kebiri Kimia
Sebut Sebagai Kejahatan Luar Biasa, Pemuka Agama yang Cabuli 7 Bocah Bisa Dihukum Kebiri Kimia
"Apabila dilakukan terus menerus dan korbannya banyak bisa dijerat penjara seumur hidup," kata Arist.
Kasus pencabulan pada enam korban lainnya diketahui ketika pihak keluarga dari korban ketujuh melapor pada 9 April 2021 lalu.
"Jadi awalnya ada dua orang tua datang pada hari Jumat lalu mengabarkan peristiwa pencabulan ini dan menyampaikan dokumen-dokumen sebenarnya ada tujuh korban," ungkap Arist.
Diketahui kemudian pelaku pencabulan adalah orang yang sama, yakni kepala sekolah di SD tempat para siswa itu belajar.
Menurut Arist, keluarga enam anak SD yang sudah berdamai itu dapat menjadi saksi.
Ia menyebut tidak mungkin ada kesepakatan damai jika tidak ada masalah.
"Tapi ada enam keluarga melakukan upaya perdamaian, terus saya tanya siapa pelakunya, ada seorang kepala sekolah dan berprofesi juga sebagai pendeta berinisial BS," jelas Arist.
"Satu sudah melapor ke Renakta Poldasu, tapi ada dokumen yang disampaikan kepada saya," singgungnya.
"Ada 6 lagi (korban) melakukan perdamaian, saya sampaikan itu juga bisa jadi saksi. Kenapa mungkin bisa ada perdamaian kalau tidak ada persoalan," tambah mantan Sekjen Komnas PA ini.
Baca juga: Kisah Pak Guru Honorer Ganti Motor Sampai 9 Kali untuk Mengajar di Pelosok, Pulang Bawa Kayu Bakar
Baca juga: Guru Tega Cabuli 6 Anak Didiknya di Tempat Ibadah, Diimingi Uang Rp 3 Ribu, Khilaf Ngaku Kesepian
Baca juga: Penyebab Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Temui Titik Terang, KNKT Berhasil Unduh 2 Jam Rekaman
Modus Pelaku Bujuk Korban
Diketahui pihak keluarga korban melaporkan kejadian itu kepada Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyebut profesi pelaku tersebut dikonfirmasi pihak keluarga korban.
"Itu profesinya pendeta kita tahu dari keluarga korban bahwa dia selain dia kepala sekolah tetapi dia juga seorang pendeta di salah satu gereja di Medan," ungkap Arist, dikutip dari Tribun-Medan.com, Senin (12/4/2021).
Terungkap kemudian pelaku bermodus menggunakan ayat-ayat suci untuk membujuk korbannya.
"Pelaku selalu menggunakan kitab suci untuk merayu dan bujuk rayunya lewat pendekatan-pendekatan ayat di kitab suci dan sebagainya," jelas Arist.