Berita Muratara
DKPP Akan Periksa 5 Komisioner KPU Muratara, Diduga Langgar Kode Etik
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Senin (12/4/2021).
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
"Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual,” kata Arif.
Baca juga: Pembunuhan di Muratara, Tobor Warga Rawas Ilir Tewas di Perkebunan, Kepala Dibacok Badan Penuh Luka
Sementara sebelumnya Komisioner KPU Muratara Divisi Hukum dan Pengawasan, Handoko menyatakan dalam membuka kotak suara untuk mengambil formulir C Hasil KWK seluruh TPS di Kelurahan Muara Rupit pada 20 Januari 2021 lalu tidak menyalahi aturan.
Menurut dia, KPU Muratara mengacu pada surat KPU RI nomor 1232/PY.02.SD.1/03/KPU/XII/2020.
Surat yang diterbitkan pada 22 Desember 2020 itu dengan perihal persiapan menghadapi perkara pengajuan perselisihan hasil pemilihan serentak tahun 2020.
"Dalam surat itu tidak ada pernyataan bahwa pembukaan kotak suara harus disaksikan saksi dari paslon, hanya disaksikan Bawaslu dan kepolisian saja," jelas Handoko.
Dia menambahkan, sesuai point 3 dalam surat itu, KPU kabupaten dapat membuka kotak suara tersegel sepanjang terdapat pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada dan sudah teregister di MK.
"Karena menurut pemohon ada selisih suara antara pemohon dan termohon di seluruh TPS di Kelurahan Muara Rupit, maka kami buka kotak suara, tata caranya sudah kami lakukan sesuai dengan prosedur surat KPU RI nomor 1232 itu," kata Handoko.