Berita Muratara

DKPP Akan Periksa 5 Komisioner KPU Muratara, Diduga Langgar Kode Etik

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Senin (12/4/2021).

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Ketua KPU Muratara, Agus Maryanto. Ketua KPU dan Anggota KPU Kabupaten Muratara yakni Agus Mariyanto, Netty Kherawati, Heriyanto, Ardiyanto, dan Handoko akan diperiksa DKPP pada Senin (12/4/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Senin (12/4/2021).

Pemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 105-PKE-DKPP/III/2021.

Dikutip dari laman https://dkpp.go.id/, Minggu (11/4/2021) malam, perkara ini diadukan oleh Abdul Aziz.

Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muratara yakni Agus Mariyanto, Netty Kherawati, Heriyanto, Ardiyanto, dan Handoko, masing masing sebagai terpadu I sampai V.

Para teradu diduga bertindak sewenang-sewenang saat pembukaan kotak suara untuk kepentingan pembuktian dalam persidangan penyelesaian sengketa hasil Pilkada Muratara tahun 2020.

Baca juga: Melihat Desa Bumi Makmur Muratara, Swadaya Bangun Pasar Senilai Rp 4,7 Miliar

Dikatakan pengadu, teradu tidak melibatkan saksi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Muratara nomor urut 3 saat pembukaan kotak suara tersebut.

Menurut pengadu, seharusnya pembukaan kotak suara dilakukan berdasarkan persetujuan Hakim Konstitusi, dan dihadiri saksi Paslon.

Sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan.

Rencananya sidang digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Jalan OPI Raya Jakabaring SU I, Kota Palembang, pukul 09.00 WIB.

Plt Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.

Dia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum, dimana masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan.

"Atau bisa menyaksikan melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terang Arif.

Sidang ini akan dilaksanakan dengan memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.

Arif juga mengatakan bahwa DKPP akan memfasilitasi tes swab antigen bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang, yaitu satu jam sebelum sidang dimulai.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved