Pembunuhan Polisi di Empat Lawang

Ayah dan Anak Pembunuh Polisi di Empat Lawang Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Terdakwa tidak menyesali perbuatanya, tidak kooperatif tetap tidak mengakui perbuatanya maka JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan seumur hidup.

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Vanda Rosetiati
Shutterstock
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Empat Lawang Aidil dan Andriyanto menuntut dua terdakwa dari empat pembunuh Bripka Adhi Pradana Tiranda, anggota Polresta Bekasi dengan hukuman penjara seumur hidup. Sidang digelar Kamis (8/4/2021). Gambar hanya ilustrasi. 

Korban Dimakamkan

Bripka Adhi telah dimakamkan secara dinas di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Seguring Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, Kamis (3/9/2020) sekitar pukul 11.30

Bertindak sebagai inspektur upacara, Kabag Sumda Polres Empat Lawang, Kompol Al Busro.

Hadir juga pada proses pemakaman ini, Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad.

Bripka Adhi telah dimakamkan secara dinas di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Seguring Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, Kamis (3/9/2020) sekitar pukul 11.30
Bripka Adhi telah dimakamkan secara dinas di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Seguring Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, Kamis (3/9/2020) sekitar pukul 11.30 (Sripo/ Andi Wijaya)

Kades Rantau Tenang, Rudi Hartono mengatakan, korban anggota Polisi Adhi sudah dimakamkan secara dinas di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Rantau Tenang

"Ya proses pemakaman tadi secara dinas sekitar pukul 11.30," ungkap Rudi.

Sementara proses pemakaman diwarnai isak tangis keluarga korban, dan sejumlah pelayat yang hadir.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Anggota Polsek Bantargebang Tewas Ditikam 5 Kali Karena Masalah Tanah, Pembunuhnya Ayah dan Anak.

Ikuti Kami di Google Klik

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved