Pembunuhan Polisi di Empat Lawang

Ayah dan Anak Pembunuh Polisi di Empat Lawang Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Terdakwa tidak menyesali perbuatanya, tidak kooperatif tetap tidak mengakui perbuatanya maka JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan seumur hidup.

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Vanda Rosetiati
Shutterstock
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Empat Lawang Aidil dan Andriyanto menuntut dua terdakwa dari empat pembunuh Bripka Adhi Pradana Tiranda, anggota Polresta Bekasi dengan hukuman penjara seumur hidup. Sidang digelar Kamis (8/4/2021). Gambar hanya ilustrasi. 

Mulanya terjadi perselisihan sengketa lahan antara Bripka Adhi dengan orangtua dari Reca Satra Winata (23 tahun).

Reca langsung menusuk Bripka Adhi dengan senjata tajam sebanyak lima kali.

Bripka Adhi mengalami luka di punggung, dada dan lengan.

Korban langsung tersungkur dan tewas di rumah pelaku

Sementara pelaku Reca Satra Winata (23) telah diamankan di Polres Empat Lawang.

"Pelaku berhasil kita amankan setelah dibujuk untuk menyerahkan diri," terang AKBP Wahyu.

Pelaku Ternyata Ayah dan Anak

Pelaku pembunuhan polisi di Empat Lawang rupanya merupakan ayah dan anak, yaitu Widodo dan Reca Sastra Winata.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menjelaskan, kasus pengeroyokan dan menusukan terhadap anggota Polri yakni Bripka Adhi Pradana terjadi Rabu (2/9/2020) lalu.

Kasus ini sudah diambil alih Polda Sumsel.

"Dari penyelidikan, Polres Empat Lawang sudah menetapkan dua tersangka. Pertama Reca Sastra Winata dan Widodo yang merupakan anak dan bapak. Kedua tersangka sendiri dibawa dari Polres Empat Lawang menuju Polda Sumsel dan sudah sampai pagi tadi," ucap Supriadi.

Reca Sastra Winata dan ayahnya bernama Widodo, dua tersangka kasus pembunuhan polisi di Empat Lawang ditahan di Polda Sumsel, Kamis (3/9/2020).
Reca Sastra Winata dan ayahnya bernama Widodo, dua tersangka kasus pembunuhan polisi di Empat Lawang ditahan di Polda Sumsel, Kamis (3/9/2020). (Tribun Sumsel/ M Ardiansyah)

Kedua tersangka yang tiba di Mapolda Sumsel, langsung dilakukan penahanan di tahanan Polda Sumsel.
Untuk kasusnya sendiri, saat ini ditangani Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Kedua tersangka dibawa ke Mapolda Sumsel, dikarenakan situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan di Empat Lawang.

Untuk kedua tersangka, dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan dan 170 tentang pengeroyokan.

"Kedua tersangka yang diperiksa, mengakui bila mereka telah melakukan penusukan dan pemukulan terhadap korban hingga menyebabkan korban tewas," imbuh Supriadi.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved