Pembunuhan Polisi di Empat Lawang
Ayah dan Anak Pembunuh Polisi di Empat Lawang Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Terdakwa tidak menyesali perbuatanya, tidak kooperatif tetap tidak mengakui perbuatanya maka JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan seumur hidup.
TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Empat Lawang Aidil dan Andriyanto menuntut dua terdakwa dari empat pembunuh Bripka Adhi Pradana Tiranda, anggota Polresta Bekasi dengan hukuman penjara seumur hidup.
Kedua terdakwa yang dituntut hukuman seumur hidup Widodo dan Reca. Sedangkan dua tersangka lainnya Riko dan Royko masih berada di Polres Empat Lawang dan akan segera diproses hukum mengingat keduanya baru tertangkap setelah sempat buron beberapa waktu.
Tuntutan dibacakan saat Sidang Tuntutan di Kejari Empat Lawang, Rabu (7/4/2021).
Kasus pembunuhan Bripka Adhi Pradana Tiranda terjadi September 2020 lalu. Tersangka meninggal di tangan Widodo, Reca, Riko dan Royko di Desa Aur Gading Kecamatan Tebing Tinggi pada bulan September tahun 2020.
Adapun sidang digelar secara Virtual dipimpin oleh Majelis Hakim Serly. Di dalam tuntutannya JPU menuntut tersangka dengan hukuman seumur hidup karena terbukti dengan sah melakukan pembunuhan berencana dan akan dituntut dengan hukuman maksimal.
"Karena terdakwa tidak menyesali perbuatanya, tidak kooperatif dengan tetap tidak mengakui perbuatanya maka JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan seumur hidup," Seperti itu tuntutan JPU Andriyanto M.B.SH. yang dibacakan oleh JPU Aidil Fitriansyah di Kejaksaan Negeri Empat Lawang.
Boby selaku wakil keluarga korban menyampaikan cukup merasa puas atas tuntutan ini dan berharap Hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya.
"Kami berterima kasih atas tuntutan JPU, semoga yang Mulia Majelis Hakim membuat keputusan yang seadil-adilnya", tutur Bobi.
Kejari Empat Lawang Sigit Prabowo SH.MH melalui Kasi pidum Andriyanto MB SH, mengatakan terdakwa dengan sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana dan di kenakan Pasal 340 dengan pidana Seumur Hidup.
"Terdakwa sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana dan di kenakan Pasal 340 dengan Pidana Seumur Hidup," tutup Sigit Prabowo.
berita kriminal empat lawang
Pembunuhan Polisi di Empat Lawang
Bripka Adhi Pradana Tiranda
2 Warga Empat Lawang Pembunuh Polisi Polsek Banta
Pembunuhan di Empat Lawang
Warga Empat Lawang Bunuh Polisi Polsek Bantargeban
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
http://sumsel.tribunnews.com/
Tuduh Aniaya Anak dan Psikopat, Istri JT Pemukul Perawat RS Siloam Sriwijaya Kunci Akun Instagram |
![]() |
---|
Diserang Tentang Harun Masiku Usai Buat Pantun di Twitter, KPK Akhirnya Beri Klarifikasi |
![]() |
---|
Siapa JT Sebenarnya, Begitu Tega Aniaya Perawat RS Siloam Padahal Korban Sudah Sujud Minta Maaf |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Penganiaya Perawat RS Siloam Minta Maaf, Sebut Emosi Sesaat |
![]() |
---|
Gagah Ketika Aniaya Perawat RS Siloam, Begini Reaksi JT Saat Diamankan di Polrestabes Palembang |
![]() |
---|