Pembunuhan Polisi di Empat Lawang
Ayah dan Anak Pembunuh Polisi di Empat Lawang Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Terdakwa tidak menyesali perbuatanya, tidak kooperatif tetap tidak mengakui perbuatanya maka JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan seumur hidup.
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Empat Lawang Aidil dan Andriyanto menuntut dua terdakwa dari empat pembunuh Bripka Adhi Pradana Tiranda, anggota Polresta Bekasi dengan hukuman penjara seumur hidup.
Kedua terdakwa yang dituntut hukuman seumur hidup Widodo dan Reca. Sedangkan dua tersangka lainnya Riko dan Royko masih berada di Polres Empat Lawang dan akan segera diproses hukum mengingat keduanya baru tertangkap setelah sempat buron beberapa waktu.
Tuntutan dibacakan saat Sidang Tuntutan di Kejari Empat Lawang, Rabu (7/4/2021).
Kasus pembunuhan Bripka Adhi Pradana Tiranda terjadi September 2020 lalu. Tersangka meninggal di tangan Widodo, Reca, Riko dan Royko di Desa Aur Gading Kecamatan Tebing Tinggi pada bulan September tahun 2020.
Adapun sidang digelar secara Virtual dipimpin oleh Majelis Hakim Serly. Di dalam tuntutannya JPU menuntut tersangka dengan hukuman seumur hidup karena terbukti dengan sah melakukan pembunuhan berencana dan akan dituntut dengan hukuman maksimal.
"Karena terdakwa tidak menyesali perbuatanya, tidak kooperatif dengan tetap tidak mengakui perbuatanya maka JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan seumur hidup," Seperti itu tuntutan JPU Andriyanto M.B.SH. yang dibacakan oleh JPU Aidil Fitriansyah di Kejaksaan Negeri Empat Lawang.
Boby selaku wakil keluarga korban menyampaikan cukup merasa puas atas tuntutan ini dan berharap Hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya.
"Kami berterima kasih atas tuntutan JPU, semoga yang Mulia Majelis Hakim membuat keputusan yang seadil-adilnya", tutur Bobi.
Kejari Empat Lawang Sigit Prabowo SH.MH melalui Kasi pidum Andriyanto MB SH, mengatakan terdakwa dengan sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana dan di kenakan Pasal 340 dengan pidana Seumur Hidup.
"Terdakwa sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana dan di kenakan Pasal 340 dengan Pidana Seumur Hidup," tutup Sigit Prabowo.
Ditikam Karena Masalah Tanah
Diberitakan sebelumnya, sosok Bripka Adhi Pradana Tiranda (44) anggota polisi yang bertugas di Polsek Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat tewas saat pulang kampung ke Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Bripka Adhi Pradana Tiranda itu tewas setelah ditikam lima kali karena masalah tanah.
Hal tersebut terjadi di Desa Aur Gading, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan sekitar pukul 14.30 WIB pada Rabu (2/9/2020).
Baca juga: Mengenal Kapolsek IT 2 Palembang Kompol Yuliansyah, Ingin Bentuk Kampung Islami
Baca juga: Soal Mobil Dinas Mantan Bupati OI Belum Dikembalikan, Wagub Mawardi Yahya: Itu Bukan Kewenangan Saya
Kapolres Empat Lawang, AKBP Wahyu mengatakan kejadian ini karena perselisihan antara orangtua pelaku dan korban Bripka Adhi.
