Tertangkap Zina, 2 Pria dan 1 Wanita Dihukum 100 Kali Cambuk, Tertunduk Sampai Dibawa ke Ambulans
Tertangkap Zina, 2 Pria dan 1 Wanita Dihukum 100 Kali Cambuk, Tertunduk Sampai Dibawa ke Ambulans
TRIBUNSUMSEL.COM, LHOKSEUMAWE - Eksekusi hukuman cambuk kembali terjadi di Aceh.
Kali ini ada tiga orang yang dihukum cambuk karena perkara jarimah zina.
Mereka dieksekusi cambuk di Stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe, Selasa (6/4/2021) sore.
Ketiga terpidana yang dicambuk, dua pria dan satu wanita.
Mereka masing-masing dicambuk sebanyak 100 kali.
Secara menyeluruh, ketiga terpidana mampu menyelesaikan eksekusi cambuk.
Walau ada beberapa kali mengangkat tangan, untuk meminta algojo menghentikan ayunan rotan ke belakang tubuhnya.
Namun saat eksekusi cambuk berakhir, ketiganya sempat sujud.
Selanjutnya, dibawa ke ambulans untuk diperiksa kondisi kesehatannya.
Pantauan Serambinews.com, eksekusi cambuk pertama untuk pria Zu.
Zu terlihat lebih tegar.
Setiap kelipatan 20 cambukan, algojo sempat menghentikan cambukan.
Selanjutnya, tim medis mempertanyakan kesanggupan dari Zu.
Namun Zu mengaku sanggup, sehingga eksekusi cambuk dilanjutkan.
Baru saat hitungan cambukan ke-95, Zu mengangkat tangan, meminta algojo menghentikan sementara ayunan rotan ke tubuhnya.