Berita PALI
PSU Pilkada PALI, Mantan Komisioner KPU Sumsel Ong Barlian Ingatkan Hal Ini
Perhelatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang digelar pada 21 April 2021.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Perhelatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang digelar pada 21 April 2021 di 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) jelas akan jadi perhatian sejumlah pihak khususnya penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu.
Selain itu, bagi pasangan calon yang ada, hal itu akan menjadi pertarungan hidup mati, karena harus mendulang kemenangan untuk menjadi kepala daerah.
Pengamat politik dari STISIPOL Candradimuka Ong Barlian KPU Kabupaten PALI harus tetap melaksanakan PSU tersebut dengan berkoodinasi dengan KPU Provinsi Sumsel dan KPU RI, agar tidak menimbulkan masalah baru pasca digelar PSU.
Baca juga: PSU 4 TPS Pilkada PALI, KPU Siapkan Anggaran Rp 1,4 Milyar
Menurut Ong, hal ini belajar saat dilaksanakannya PSU pada Pemilihan Gubernur Sumsel 2013 lalu, yang dimana KPU Sumsel kebetulan dirinya komisioner, harus menggelar PSU setelah adanya putusan MK yang memiliki kekuatan hukum bersifat mengikat dan final.
"Jadi KPU PALI tidak boleh melakukan kesalahan lagi agar tidak ada masalah baru, dan kesalahan- kesalahan yang dilakukan sebelumnya harus bisa diatasi nanti," kata Ong, Selasa (6/4/2021).
Ia pun menerangkan, KPU Sumsel maupun PALI harus melaksanakan evaluasi kekurangan dan kelemahan yang ada, dengan memonitoring langsung sebelum, saat, hingga pencoblosan secara ketat.
"Kekhawatiran itu bisa saat perhitungan dan rekap di PPS dan PPK, yang berkaitan dengan jumlah pemilih dan suara sah, maupun tidak sah. Termasuk juga sejumlah surat suara itu jangan jadi selisih," bebernya.
Ditambahkan Ong, petugas KPPS, hingga PPK juga harus diberikan bimbingan teknis sebelum bertugas, sehingga kesalahan bisa diatasi dari awal, khususnya saat ada selisih pengguna hak suara hingga hasil rekap yang ada.
"KPU PALI harus tetap intens berkoordinasi dengan KPU Sumsel maupun Bawaslu untuk alat kelengkatan TPS, seperti jumlah surat suara dan fomulir, dan hasil rekap. Kenapa harus berkoordinasi, karena untuk percetakan suara tidak boleh orang sembarang," ucapnya.
Dilanjutkan Ong, hasil rekap PSU di 4 TPS itu pun harus bisa dipertanggung jawabkan nantinya, dan harus ada kebijakan dari KPU Sumsel atau RI.
"Memang pada Pilgub Sumsel lalu, hasil rekap di 6 daerah yang menggelar PSU dibatalkan dan dipakai hasil PSU, hanya saja jadi polemik KPU tidak diberikan kewenangan untuk menjumlahkan hasil rekap dari sebelumnya oleh MK, dan saat itu kita gabung sehingga itu jadi polemik.
Kenapa hitung menyeluruh, karena kami beranggapan menyangkut pilgub dan konsultasi KPU RI dan studi banding yang PSU ditempat lain seperti di Jatim," tukasnya.
Baca juga: Jelang Pemungutan Suara Ulang di PALI, Partai Pengusung DHDS Siap All Out
Sementara ketua DPD Partai Demokrat Sumsel Ishak Mekki, menyatakan adanya PSU itu sesuai dengan harapan partai Demokrat, mengingat pelaksanaanya terdapat pelanggaran serius yang dilakukan penyelenggara maupun paslon saat pelaksanaannya, sehingga paslon yang diusung Demokrat yaitu Devi- Darmadi dirugikan.
"Untuk itu harapan saya, jangan melakukan hal- hal melanggar aturan lagi, karena ini skupnya kecil hanya 4 TPS dan terpantau, meski tidak menutup kemungkinan kalau ada money politik lagi bisa dibatalkan.
Jadi harapan saya, bagaimana tetap berusaha sesuai aturan dan himbauan penyelenggara serta paslon untuk melakukan pendekatan sesuai ketentuan, insya Allah PSU berjalan baik dan sukses, serta berdoa," tuturnya.