Dugaan Korupsi Jalan Pelabuhan Dalam

Kontraktor Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Cor Jalan Ogan Ilir, Kerugian Negara Rp 3,9 M

Diketahui, dalam perkara ini terdapat kekurangan volume pekerjaan sehingga merugikan keuangan negara lebih kurang Rp 3,9 miliar.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Kasipenkum Kejati Sumsel, Khaidirman didampingi Kasubsi Humas, M. Fadli Habibi memberikan keterangan terkait penahanan terhadap Sadra Nugraha alias Caca, tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan cor jalan pelabuhan dalam-indralaya tahun anggaran 2017. 

Menggunakan rompi merah bertuliskan "Tahanan Tipikor Kejati Sumsel", Fauzi dengan tangan diborgol tampak berjalan tenang saat digiring masuk ke mobil tahanan.

Namun tak banyak kata-kata yang terlontar dari bibirnya.

Dengan ia mengisyaratkan siap untuk menjalani proses hukum yang kini menjeratnya.

"No komen. Republik ini adil," ujarnya seraya masuk ke mobil tahanan.

Fauzi diduga bertanggung jawab dalam korupsi proyek peningkatan cor jalan ruas pelabuhan dalam-Indralaya dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten Ogan Ilir anggaran dana DAK tahun 2017.

Ia berperan sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dalam proyek tersebut.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, Fauzi selanjutnya akan menjalani penahanan di Rutan Pakjo Palembang.

"Sembari kita sedang mempersiapkan segala keperluan untuk proses persidangan, maka terdakwa ini ditahan di rutan Pakjo," ujarnya.

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved