Dugaan Korupsi Jalan Pelabuhan Dalam
Kontraktor Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Cor Jalan Ogan Ilir, Kerugian Negara Rp 3,9 M
Diketahui, dalam perkara ini terdapat kekurangan volume pekerjaan sehingga merugikan keuangan negara lebih kurang Rp 3,9 miliar.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jaksa penyidik Kejati Sumsel resmi menahan Sadra Nugraha alias Caca dengan status tersangka dugaan korupsi pembangunan cor jalan pelabuhan dalam-indralaya tahun anggaran 2017.
Caca adalah Kuasa Direktur PT Geovani Bersaudara Sukses Abadi
yang juga selaku pelaksana kegiatan atau kontraktor dalam proyek tersebut.
"Diketahui, dalam perkara ini terdapat kekurangan volume pekerjaan sehingga merugikan keuangan negara lebih kurang Rp 3,9 miliar," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, Senin (5/4/2021).
Saat ini total sudah ada 2 tersangka yang sudah ditetapkan.
Sebelumnya jaksa penyidik Kejati Sumsel sudah lebih dulu menahan Fauzi, ASN Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir dalam perkara ini.
"Langkah selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas penyidikan supaya sempurna dan lengkap. Dan tentunya, seraya itu juga tetap akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Sumsel kembali menambah jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi peningkatan ruas jalan pelabuhan dalam-indralaya.
Total sudah ada 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Benar bahwa perhari ini, total sudah ada 2 tersangka yang ditetapkan dan resmi ditahan terkait dugaan korupsi peningkatan ruas jalan pelabuhan dalam-indralaya tahun anggaran 2017," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, Senin (5/4/2021).
Sebelumnya jaksa penyidik Kejati Sumsel sudah lebih dulu menahan Fauzi, ASN Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir.
Kali ini, penyidik sudah menetapkan tersangka baru yakni Sadra Nugraha alias Caca yang merupakan kuasa direktur PT Geovani Bersaudara Sukses Abadi.
"Dalam perkara ini, yang bersangkutan selaku pelaksana kegiatan atau kontraktor," jelas Khaidirman.
Sementara itu, Caca yang selesai menjalani pemeriksaan, tampak menunduk selama berjalan digiring masuk ke mobil tahanan.
Dengan tangan diborgol serta menggunakan baju rompi merah bertuliskan "Tahanan Tipikor Kejati Sumsel", Caca enggan memberikan statemen sedikitpun.
Baca juga: Polres Prabumulih Gagalkan Transaksi 1 Kg Sabu, Kasus Terbesar Sejak Berdiri 17 Tahun Lalu
Baca juga: Suami dan Selingkuhan Tidak Ditahan Polisi, Sekar Istri Epan Drive Online: Jalani Saja Dulu Yang Ada
Diberitakan sebelumnya Kejati Sumsel resmi menahan Fauzi, ASN Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir Fauzi yang terjerat kasus korupsi peningkatan cor jalan, Kamis (18/3/2021).