KPK Angkat Bicara Usai Bakal Digugat Karena SP3 Kasus BLBI, Sebut Lebih Baik

KPK Angkat Bicara Usai Bakal Digugat Karena SP3 Kasus BLBI, Sebut Lebih Baik

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNNEWS/HERUDIN
gedung KPK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - SP3 yang dikeluarkan oleh KPK atas kasus BLBI tampaknya berbuntut panjang.

Bahkan, KPK disebut bakal digugat akan hal tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai upaya yang akan dilakukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

MAKI sebelumnya berencana menggugat praperadilan untuk membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih Sjamsul Nursalim (ISN).

"KPK hargai upaya yang akan dilakukan oleh sejumlah pihak di antaranya MAKI tersebut karena memang ketentuan hukumnya mengatur demikian," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (2/4/2021).

KPK memastikan penghentian perkara tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku.

Karena putusan akhir pada tingkat Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) menyatakan ada perbuatan sebagaimana dakwaan tapi bukan tindak pidana.

Baca juga: Terkuak, Perempuan Berhijab yang Temani Kaesang Cek Seleksi Persis Solo, Apakah Nadya Arifta?

Baca juga: Klinik & Apotek Yang Menyediakan Layanan Swab Test 24 Jam di Kota Palembang, Ini Alamat & Kontaknya

Baca juga: BREAKING NEWS: Pasutri di OKU Timur Kedapatan Bawa Narkoba, Simpan Sabu di Celana Dalam Istri

"KPK telah berupaya maksimal sampai kemudian saat itu juga diajukan upaya hukum luar biasa PK (Peninjauan Kembali) dan ditolak oleh MA," kata Ali.

Terlebih, Ali mengatakan, karena syarat unsur adanya perbuatan penyelenggara negara tidak terpenuhi.

"Sedangkan SN dan ISN sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama- sama dengan SAT selaku penyelenggara negara maka demi kepastian hukum KPK menghentikan penyidikan perkara dimaksud," jelasnya.

Akan tetapi, Ali mengakhiri pernyataannya, lebih baik memang SP3 BLBI diuji di praperadilan.

"Jika nanti memang benar ada kekeliruan dan hakim dengan argumentasi pertimbangannya memutuskan untuk bisa dilanjutkan tentu KPK akan laksanakan putusan tersebut," katanya.

Baca juga: Tim Hukum Kubu Moeldoko Mengundurkan Diri Dari DPP Partai Demokrat versi KLB Usai Tak Disahkan

Baca juga: Biodata Profil Advokat Razman Arif Nasution, Mundur dari Kubu Moeldoko

Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Dideportasi dari Papua Nugini, Alasannya Ternyata Ini

Sebelumnya, MAKI bakal mengajukam gugatan praperadilan melawan KPK untuk membatalkan penghentian perkara dugaan korupsi BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim.

"MAKI berencana akan segera mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan SP3 tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (2/4/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved