Gubernur Papua Lukas Enembe Dideportasi dari Papua Nugini, Alasannya Ternyata Ini
Konsulat Jenderal RI untuk Vanimo mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Pasport (SPLP) yang hanya digunakan selama satu kali.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAYAPURA - Gubernur Papua Lukas Enembe dideportasi dari Papua Nugini.
Alasan orang nomor satu di Papua itu dideportasi karena diduga tidak memiliki dokumen resmi masuk ke negara itu.
Gubernur Lukas disebut sebagai illegal stay.
Demikian penjelasan Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua, Novianto Sulastono.
Gubernur Lukas Enembe dan dua kerabatnya yakni Hendrik Abodondifu dan Eli Wenda pun dideportasi via Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Kota Jayapura.
"Dari pemerintah Papua Nugini yang menyatakan bahwa beliau ini illegal stay di sana, kita sebut pelintas ilegal," ujarnya di Jayapura, Jumat 2 April 2021.
Konsulat Jenderal RI untuk Vanimo mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Pasport (SPLP) yang hanya digunakan selama satu kali.
"Jadi yang deportasi itu Pemerintah Papua Nugini," katanya.

Imigrasi Jayapura akan Usut
Novianto Sulastono mengatakan Imigrasi setempat akan mencari tahu perihal keberangkatan Lukas Enembe saat melintas ke Papua Nugini.
"Jam berapa dan dari mana beliau melintas tentunya akan kita dalami dan sebagai pejabat negara tentu beliau paham (aturan)," tuturnya.
Gubernur Papua Lukas Enembe menyeberang ke Vanimo, Papua Nugini secara ilegal memakai ojek di jalur jalur tradisional pada Rabu 31 Maret 2021.
Kemudian pada Jumat (2/4/2021) siang, Lukas Enembe bersama kerabatnya Hendrik Abodondifu dan Eli Wenda, dengan didampingi Konsulat RI untuk Vanimo, Allen Simarmata, kembali ke Indonesia melalui PLBN Skouw, Kota Jayapura.
Konsulat RI menyebutkan Lukas Enembe berada di Papua Nugini selama dua hari tanpa sepengetahuan pihak imigrasi.
Menurut Lukas Enembe, ia ke Papua Nugini menggunakan ojek karena akan terapi syaraf.