Gubernur Papua Lukas Enembe Dideportasi Papua Nugini, Ini Kasusnya
Gubernur Papua Lukas Enembe ternyata dideportasi oleh imigrasi Papua Nugini lantaran "illegal stay" atau jadi pelintas ilegal di negara tersebut
TRIBUNSUMSEL.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe ternyata dideportasi oleh imigrasi Papua Nugini lantaran "illegal stay" atau jadi pelintas ilegal di negara tersebut.
Sehingga saat kembali ke Indonesia, Lukas Enembe beserta dua kerabatnya harus melewati pemeriksaan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Kota Jayapura.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua, Novianto Sulastono.
Ia memastikan pemerintah Papua Nugini menetapkan Lukas Enembe dan dua kerabatnya sebagai imigran ilegal karena tidak memiliki dokumen resmi.
"Dari pemerintah Papua Nugini yang menyatakan bahwa beliau ini illegal stay di sana, kita sebut pelintas ilegal," ujarnya di Jayapura, Jumat.
Pemerintah Papua Nugini yang putuskan deportasi Lukas Enembe Pada prosesnya, Konsulat Jenderal RI untuk Vanimo mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Pasport (SPLP) yang hanya digunakan selama satu kali.
Sulastono menyebut, akhirnya pemerintah Papua Nugini memutuskan untuk mendeportasi Lukas Enembe beserta kedua kerabatnya.
"Jadi yang deportasi itu Pemerintah Papua Nugini," kata Novianto.
Setelah ini, Sulastono memastikan imigrasi akan mencari tahu perihal keberangkatan Lukas Enembe saat melintas ke Papua Nugini
"Jam berapa dan dari mana beliau melintas tentunya akan kita dalami dan sebagai pejabat negara tentu beliau paham (aturan)," tuturnya.