Berita Muratara

DPRD Muratara Cek Langsung Laporan Ada Jalan Kabupaten Dilintasi Truk Angkut Batubara, Ini Hasilnya

Undang-Undang Minerba (Pertambangan Mineral dan Batubara) juga sudah mengatur itu, bahwa pengangkutan batubara harus melewati jalan khusus.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
DPRD Muratara meninjau langsung terkait laporan masyarakat ada truk berkapasitas tinggi mengangkut batubara melewati jalan milik Kabupaten Muratara di wilayah Kecamatan Rawas Ilir, Kamis (2/4/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menerima laporan masyarakat soal jalan umum dilintasi kendaraan pengangkutan batubara.

Ketua DPRD Kabupaten Muratara, Efriyansyah menyebutkan pengangkutan batubara yang dibawa truk berkapasitas tinggi memang seharusnya melintasi jalan khusus.

Itu katanya sudah dilarang Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 74 tahun 2018 yang mencabut Pergub Nomor 23 Tahun 2012.

"Undang-Undang Minerba (Pertambangan Mineral dan Batubara) juga sudah mengatur itu, bahwa pengangkutan batubara harus melewati jalan khusus," kata Efriyansyah kepada Tribunsumsel.com, Jumat (2/4/2021).

Untuk memastikan laporan masyarakat tersebut, kata Efriyansyah, dirinya bersama Komisi III DPRD Kabupaten Muratara melakukan pengawasan lapangan ke Kecamatan Rawas Ilir, Kamis (1/4/2021).

Saat mereka melihat langsung jalan yang dilaporkan, ternyata memang benar jalan tersebut dilintasi truk-truk besar yang mengangkut batubara.

"Truk-truk besar itu beriringan dengan kendaraan masyarakat, ngeri sebenarnya, karena ini jalan umum, jalan pemerintah kabupaten," kata Efriyansyah.

DPRD akan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan pertambangan batubara yang pengangkutannya melintasi jalan pemerintah tersebut.

Efriyansyah berharap saat pihak perusahaan dipanggil ke DPRD Muratara nanti adalah pimpinan perusahaan yang bisa memutuskan penyelesaian masalah.

"Nanti yang datang kami minta orang yang dapat memutuskan, kami tidak ingin mendengar kalimat 'nanti kami laporkan ke atasan' kami tidak mau mendengar itu," tegas Efriyansyah.

DPRD juga meminta perusahaan yang dipanggil nanti harus membawa dokumen-dokumen penting lain tentang perusahaan karena akan banyak yang dipertanyakan.

"Jadwal pemanggilannya masih kami atur, kalau bisa secepatnya, yang jelas ini laporan masyarakat, dan kami DPRD punya tanggung jawab untuk mengontrol," terang Efriyansyah.

Ketua Komisi III DPRD Muratara, Ahmad Yudi Nugraha mengatakan berdasarkan laporan yang diterimanya jalan umum yang dilintasi truk pengangkut batubara itu sepanjang 900 meter.

Dilaporkan ada empat perusahaan pertambangan batubara yang pengangkutannya melewati jalan yang juga dilintasi kendaraan masyarakat tersebut.

Keempat perusahaan itu yakni PT Bara Sentosa Lestari, PT Bayan Koalindo Lestari, PT Gorby Putra Utama, dan PT Triaryani.

"Kami mendapat laporan masyarakat bahwa mobil pengangkutan batubara menggunakan jalan kabupaten, panjangnya 900 meter, kami sudah cek, sehari sampai seribu mobil dengan tonase 40 ton," kata Yudi.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Muratara, Muhammad Ruslan menambahkan fungsi wakil rakyat dalam masalah ini adalah bagian dari kontrol bukan bermaksud mencari-cari kesalahan perusahaan.

DPRD Muratara, kata dia, sangat mendukung hadirnya perusahaan yang berinvestasi di Bumi Beselang Serundingan, namun tidak dibenarkan bila ada pelanggaran aturan.

"Kami DPRD ini sifatnya kontroling, kami ada di tengah, kami sangat mendukung adanya perusahaan, tapi jika ada pelanggaran aturan di situ maka kami harus mengawasi," katanya.

Dia juga berharap hadirnya perusahaan di Kabupaten Muratara jangan hanya berorientasi pada keuntungan semata, namun juga harus berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat.

"Kami harus memastikan perusahaan beroperasi dengan baik, tapi masyarakat kami juga mendapat kebaikan dari hadirnya perusahaan, tidak boleh masyarakat kami keresahan," tegasnya.

Muhammad Ruslan juga menyinggung soal Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan dan jaminan reklamasi pasca aktivitas penambangan oleh perusahaan.

"Soal CSR kami dengar Pemkab Muratara sudah membentuk komite, mudah-mudahan terkoordinasi dengan baik, kami juga mau tahu soal jaminan reklamasi.

"Jangan sampai perusahaan pergi nanti meninggalkan masalah, kami tidak mau seperti itu, makanya nanti saat perusahaan kami panggil harus menyiapkan semua data," kata Ruslan.

Baca juga: Pusri Penuhi Kebutuhan Pupuk Bagi Petani

Baca juga: Silaturrahim dengan Insan Pers, Walikota Lubuklinggau: Mari Sama-sama Bangun Lubuklinggau

Sementara Legal PT Gorby Putra Utama, Gabril mengatakan siap memenuhi panggilan DPRD Kabupaten Muratara untuk menjelaskan terkait laporan masyarakat tersebut.

Perusahaan juga akan menyiapkan data-data penting lain bilamana saat ditanya DPRD tentang semua yang berkaitan dengan perusahaan.

"Yang jelas kami siap datang, kami akan jelaskan, nanti semuanya kami sampaikan saat rapat di kantor DPRD nanti," kata Gabril.

Untuk diketahui, Ketua DPRD Efriyansyah kunjungan kerja bersama Komisi III yang diikuti Ketua Komisi Ahmad Yudi Nugraha, Wakil Ketua Komisi Muhammad Ruslan, Sekretaris Komisi Agus Salim.

Diikuti pula anggota Komisi III Sukri Alkap, Muhammad Hadi, I Wayan Kocap, Dodoi Kana, Nahwani, serta perangkat daerah terkait seperti Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum.

Ikuti Kami di Google Klik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved