Pasutri OKU Timur Bawa Narkoba

Dipanggil Grandong, Pria Ditangkap Bawa Sabu Bareng Istri di OKUT Sehari-hari Kerja Menyadap Karet

Kalau selama ini mata pencaharian mereka memahat karet. Saya baru tahu soal penangkapan terkait kepemilikan narkotika ini.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EDO PRAMADI
Dua warga pasangan suami istri inisial SO (32) dan istrinya SI (32) tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu oleh polisi Polres OKU Timur. Narkoba disembunyikan di dalam celana dalam istri, Senin (29/3/2021) 

Lalu sekitar pukul 17.00 WIB persisnya di Jalan Desa Bamban Rejo Kecamatan Madang Suku ll Kabupaten OKU Timur, anggota curiga dengan kedua tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi.

Lalu keduanya diberhentikan dan dilakukan penggeledahan oleh anggota.

Kemudian pada saat penggeledahan, anggota berhasil menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang disimpan oleh tersangka.

Baca juga: Pasca Bom Makassar dan Kejadian Mabes Polri, Polres Prabumulih Lakukan Berbagai Cara Pengamanan

Baca juga: Jalan Poros Rawa Ulu-Nibung Rusak Parah, Siswa Sering Terpeleset, Ini Respon Bupati Devi Suhartoni

Kasat Res Narkoba Polres OKU Timur Iptu Regan Kusuma Wardani S.I.K, melalui Kasubbag Humas Iptu Edi Arianto menjelaskan, bahwa anggota berhasil menemukan barang bukti narkotika yang disimpan pada celana dalam tersangka SI.

"Kita amankan dua paket narkotika jenis sabu seberat 15.78 gram yang disimpan pada celana dalam tersangka SI," kata Iptu Edi Arianto. Jumat (2/4/2021).

Dua paket narkotika jenis sabu seberat 15.78 gram yang disimpan pada celana dalam tersangka SI, istri SO yang diamankan polisi Polres OKU Timur. Pasutri SO dan SI diamankan saat mereka sebelumnya ngebut berkendara, Senin (29/3/2021).
Dua paket narkotika jenis sabu seberat 15.78 gram yang disimpan pada celana dalam tersangka SI, istri SO yang diamankan polisi Polres OKU Timur. Pasutri SO dan SI diamankan saat mereka sebelumnya ngebut berkendara, Senin (29/3/2021). (TRIBUN SUMSEL/EDO PRAMADI)

Dijelaskan Kassubag Humas, Setelah dilakukan interogasi kedua tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut mereka dapatkan dengan membeli pada Toga yang saat ini (DPO).

"Narkoba itu mereka beli dengan harga Rp. 11,5 juta," jelasnya.

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut.

Ikuti Kami di Google Klik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved