Pasutri OKU Timur Bawa Narkoba
Dipanggil Grandong, Pria Ditangkap Bawa Sabu Bareng Istri di OKUT Sehari-hari Kerja Menyadap Karet
Kalau selama ini mata pencaharian mereka memahat karet. Saya baru tahu soal penangkapan terkait kepemilikan narkotika ini.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
Lalu sekitar pukul 17.00 WIB persisnya di Jalan Desa Bamban Rejo Kecamatan Madang Suku ll Kabupaten OKU Timur, anggota curiga dengan kedua tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi.
Lalu keduanya diberhentikan dan dilakukan penggeledahan oleh anggota.
Kemudian pada saat penggeledahan, anggota berhasil menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang disimpan oleh tersangka.
Baca juga: Pasca Bom Makassar dan Kejadian Mabes Polri, Polres Prabumulih Lakukan Berbagai Cara Pengamanan
Baca juga: Jalan Poros Rawa Ulu-Nibung Rusak Parah, Siswa Sering Terpeleset, Ini Respon Bupati Devi Suhartoni
Kasat Res Narkoba Polres OKU Timur Iptu Regan Kusuma Wardani S.I.K, melalui Kasubbag Humas Iptu Edi Arianto menjelaskan, bahwa anggota berhasil menemukan barang bukti narkotika yang disimpan pada celana dalam tersangka SI.
"Kita amankan dua paket narkotika jenis sabu seberat 15.78 gram yang disimpan pada celana dalam tersangka SI," kata Iptu Edi Arianto. Jumat (2/4/2021).

Dijelaskan Kassubag Humas, Setelah dilakukan interogasi kedua tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut mereka dapatkan dengan membeli pada Toga yang saat ini (DPO).
"Narkoba itu mereka beli dengan harga Rp. 11,5 juta," jelasnya.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut.