Pasutri OKU Timur Bawa Narkoba
Dipanggil Grandong, Pria Ditangkap Bawa Sabu Bareng Istri di OKUT Sehari-hari Kerja Menyadap Karet
Kalau selama ini mata pencaharian mereka memahat karet. Saya baru tahu soal penangkapan terkait kepemilikan narkotika ini.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang kedapatan memiliki sabu 15.79 gram berhasil dibekuk Satres Narkoba Polres OKU Timur saat berada dirumah Keluarganya.
Kedua tersangka diketahui sebagai warga Desa Cahaya Mas, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Informasi ini dibenarkan oleh kepala desa setempat.
"Iya benar saudara Suyati dan Soerno memang warga kami yang telah mengontrak di Dusun 5 selama 2 tahun terakhir," jelas Yulianti, Kades Cahaya Mas saat dikonfirmasi langsung melalui telepon, Jumat (2/3/2021).
Dijelaskan Kades, keduanya bukanlah warga asli desanya. Melainkan berasal dari Kabupaten OKU Timur.
"Memang belum lama tinggal di sini dan menurut saya mereka ini juga orangnya cukup tertutup," jelas dia.
Keseharian pasutri tersebut, diketahui memiliki pekerjaan sebagai penyadap pohon karet.
Sementara terkait kepemilikan narkotika, ia belum mengetahui secara pasti.
"Kalau selama ini mata pencaharian mereka memahat karet. Saya baru tahu soal penangkapan terkait kepemilikan narkotika ini," ungkap Kades.
Dikatakan kembali, sebagian besar warga sekitar sering memanggil Soerno dengan sebutan grandong.
"Untuk alasan mengapa dipanggil grandong. Saya tidak mengetahui penyebab pastinya," ujarnya, panggilan tersebut memang sudah familiar.
Polres OKU Timur Tangkap Pasutri Pembawa Sabu
Satres Narkoba Polres OKU Timur berhasil meringkus dua tersangka penyalahgunaan narkoba yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri).
Diketahui tersangka inisial SO (32) dan istrinya SI (32) merupakan warga Desa Cahaya Mas Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Aksi penangkapan tersebut berawal pada saat anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur melaksanakan hunting di daerah yang rawan peredaran narkoba pada Senin (29/3/2021).
Lalu sekitar pukul 17.00 WIB persisnya di Jalan Desa Bamban Rejo Kecamatan Madang Suku ll Kabupaten OKU Timur, anggota curiga dengan kedua tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi.
Lalu keduanya diberhentikan dan dilakukan penggeledahan oleh anggota.
Kemudian pada saat penggeledahan, anggota berhasil menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang disimpan oleh tersangka.
Baca juga: Pasca Bom Makassar dan Kejadian Mabes Polri, Polres Prabumulih Lakukan Berbagai Cara Pengamanan
Baca juga: Jalan Poros Rawa Ulu-Nibung Rusak Parah, Siswa Sering Terpeleset, Ini Respon Bupati Devi Suhartoni
Kasat Res Narkoba Polres OKU Timur Iptu Regan Kusuma Wardani S.I.K, melalui Kasubbag Humas Iptu Edi Arianto menjelaskan, bahwa anggota berhasil menemukan barang bukti narkotika yang disimpan pada celana dalam tersangka SI.
"Kita amankan dua paket narkotika jenis sabu seberat 15.78 gram yang disimpan pada celana dalam tersangka SI," kata Iptu Edi Arianto. Jumat (2/4/2021).

Dijelaskan Kassubag Humas, Setelah dilakukan interogasi kedua tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut mereka dapatkan dengan membeli pada Toga yang saat ini (DPO).
"Narkoba itu mereka beli dengan harga Rp. 11,5 juta," jelasnya.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut.