Pasutri OKU Timur Bawa Narkoba
Dipanggil Grandong, Pria Ditangkap Bawa Sabu Bareng Istri di OKUT Sehari-hari Kerja Menyadap Karet
Kalau selama ini mata pencaharian mereka memahat karet. Saya baru tahu soal penangkapan terkait kepemilikan narkotika ini.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang kedapatan memiliki sabu 15.79 gram berhasil dibekuk Satres Narkoba Polres OKU Timur saat berada dirumah Keluarganya.
Kedua tersangka diketahui sebagai warga Desa Cahaya Mas, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Informasi ini dibenarkan oleh kepala desa setempat.
"Iya benar saudara Suyati dan Soerno memang warga kami yang telah mengontrak di Dusun 5 selama 2 tahun terakhir," jelas Yulianti, Kades Cahaya Mas saat dikonfirmasi langsung melalui telepon, Jumat (2/3/2021).
Dijelaskan Kades, keduanya bukanlah warga asli desanya. Melainkan berasal dari Kabupaten OKU Timur.
"Memang belum lama tinggal di sini dan menurut saya mereka ini juga orangnya cukup tertutup," jelas dia.
Keseharian pasutri tersebut, diketahui memiliki pekerjaan sebagai penyadap pohon karet.
Sementara terkait kepemilikan narkotika, ia belum mengetahui secara pasti.
"Kalau selama ini mata pencaharian mereka memahat karet. Saya baru tahu soal penangkapan terkait kepemilikan narkotika ini," ungkap Kades.
Dikatakan kembali, sebagian besar warga sekitar sering memanggil Soerno dengan sebutan grandong.
"Untuk alasan mengapa dipanggil grandong. Saya tidak mengetahui penyebab pastinya," ujarnya, panggilan tersebut memang sudah familiar.
Polres OKU Timur Tangkap Pasutri Pembawa Sabu
Satres Narkoba Polres OKU Timur berhasil meringkus dua tersangka penyalahgunaan narkoba yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri).
Diketahui tersangka inisial SO (32) dan istrinya SI (32) merupakan warga Desa Cahaya Mas Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Aksi penangkapan tersebut berawal pada saat anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur melaksanakan hunting di daerah yang rawan peredaran narkoba pada Senin (29/3/2021).