Cerita Gubernur Papua Pakai Ojek ke Papua Nugini untuk Terapi, Dideportasi karena Lewat Jalur Ilegal

Lukas Enembe ke Papua Nugini ternyata menggunakan jalur tradisional dengan menggunakan ojek untuk melakukan pijat saraf.

Editor: Wawan Perdana
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Gubernur Papua Lukas Enembe usai dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/9/2018). Gubernur Papua Lukas Enembe dideportasi oleh Pemerintah Papua Nugini (PNG 

TRIBUNSUMSEL.COM, PAPUA-Gubernur Papua Lukas Enembe dideportasi oleh Pemerintah Papua Nugini (PNG).

Pasalnya, Lukas Enembe masuk ke Vanimo, Papua Nugini melalui jalur ilegal.

Lukas Enembe ke Papua Nugini ternyata menggunakan jalur tradisional dengan menggunakan ojek untuk melakukan pijat saraf.

Pada akhirnya, Lukas harus dideportasi kembali ke Papua.

Sebab, tindakannya dikategorikan sebagai "illegal stay" dan dianggap menyalahi aturan.

Setelah dikonfirmasi, Lukas mengakui dirinya menuju Papua Nugini sejak Rabu (31/3/2021).

Dia naik ojek melalui jalur tradisional di belakang Pasar Skouw.

Baca juga: Mantan Pimpinan KPK Serang Presiden Jokowi Karena Revisi UU KPK, Usai Kasus BLBI di SP3kan

"Saya pergi untuk terapi saraf kaki, kalau saraf otak kita sudah terapi di Jakarta. Sama-sama konsul saya di sana, sejak hari pertama," ujar Lukas.

Dia pun mengakui bahwa tindakannya salah.

"Saya naik ojek ke sana, sebenarnya itu salah, saya tahu karena orang lain tidak urus saya sehat," kata Lukas.

Di Papua Nugini, Lukas bersama kerabatnya Hedrik Abodondifu dan seorang wanita yang belum diketahui identitasnya.

Fotonya tersebar saat berada di depan Medallion Hotel Vanimo. Dia kembali ke Papua pada Jumat (2/4/2021) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Kota Jayapura.

Gubernur sempat menjalani pemeriksaan kesehatan saat berada di PLBN Skouw.

Di titik batas PNG, Lukas sempat menunggu lama di dalam mobil.

Dideportasi

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved