Mantan Pimpinan KPK Serang Presiden Jokowi Karena Revisi UU KPK, Usai Kasus BLBI di SP3kan
Mantan Pimpinan KPK Serang Presiden Jokowi Karena Revisi UU KPK, Usai Kasus BLBI di SP3kan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat kritikan usai penyidikan kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) dihentikan.
Sejumlah tokohpun berkomentar terkait hal ini.
Yang terbaru, Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyinggung Presiden Jokowi terkait hal tersebut.
Sebagai salah satu komisioner KPK yang pernah menangani kasus tersebut, Busyro merasa terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ialah hasil dari kebijakan Presiden Jokowi meloloskan revisi Undang-Undang KPK.
"Ucapan sukses besar bagi pemerintah Jokowi yang mengusulkan revisi UU KPK yang disetujui DPR juga parpol-parpol yang bersangkutan. Itulah penerapan kewenangan menerbitkan SP3 oleh KPK Wajah Baru," kata Busyro lewat pesan singkat, Jumat (2/4/2021).
"Namun harus saya nyatakan dengan tegas lugas bahwa itu bukti nyata tumpul dan tandusnya rasa keadilan rakyat yang dirobek-robek atas nama Undang-Undang KPK hasil revisi usulan presiden," ia melanjutkan.
Busyro mengingatkan, kasus mega korupsi BLBI sudah mulai diurai oleh KPK rezim UU KPK lama.
Kemudian dengan mudahnya diluluhlantakkan imbas dominasi oligarki politik melalui undang-undang.
"Bagaimana skandal mega kasus perampokan BLBI yang pelik berliku licin dan panas secara politik penuh intrik itu sudah mulai diurai oleh KPK rezim UU KPK lama, begitu diluluhlantakkan dan punah total dampak langsung dominasi oligarki politik melalui UU," kata Busyro.
Melihat kasus BLBI yang kena SP3, Busyro merasa seperti menyaksikan akrobat politik dalam penegakan hukum.
Kondisi sekarang ini menurutnya, bukan saja mengingkari jiwa keadilan sosial melainkan juga menjadi tanda kian redupnya adab penagakan hukum, politik legislasi hingga nilai Pancasila.
"Semakin tampak akrobat politik hukum yang sengaja ingkar dari jiwa keadilan sosial. Semakin tampak pula peredupan Pancasila dan adab dalam praktek politik legislasi dan penegakan hukum," katanya.
Jika memang masih ada kejujuran dalam mengelola bangsa ini, Busyro pun berserah hanya bisa berharap pada kemungkinan penerbitan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) dari Presiden Jokowi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sejumlah permohonan uji materi revisi UU KPK.
"Di titik inilah kita kiranya cukup melihat legitimasi politik dan moral presiden dan hakim-hakim MK," kata Busyro yang juga Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum.
Baca juga: Kabar Gembira Bagi yang Ingin Beli Mobil, Pemerintah Beri Diskon Pajak PPnBM Mobil 1500-2500 CC
Baca juga: Kecelakaan Maut Kereta Api, 36 Orang Dikabarkan Tewas, Ada Wanita Teriak di Dalam Terowongan
Baca juga: Pemuda 21 Tahun Bacok Ayah Kandung, Lehernya Nyaris Putus, Diduga Tak Terima Dibangunkan Tidur Siang