Cerita Gubernur Papua Pakai Ojek ke Papua Nugini untuk Terapi, Dideportasi karena Lewat Jalur Ilegal

Lukas Enembe ke Papua Nugini ternyata menggunakan jalur tradisional dengan menggunakan ojek untuk melakukan pijat saraf.

Editor: Wawan Perdana
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Gubernur Papua Lukas Enembe usai dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/9/2018). Gubernur Papua Lukas Enembe dideportasi oleh Pemerintah Papua Nugini (PNG 

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua, Novianti Sulastono mengatakan bahwa pihak Papua Nugini menetapkan Lukas sebagai imgran ilegal.

"Dari pemerintah Papua Nugini yang menyatakan bahwa beliau ini illegal stay di sana, kita sebut pelintas ilegal," ujarnya di Jayapura, Jumat.

Dia menegaskan bahwa Lukas kembali ke Papua karena dideportasi.

"Jadi yang deportasi itu Pemerintah Papua Nugini," kata Novianto.

Imigrasi akan mencari tahu terkait keberangkatan Lukas Enembe saat melintas ke Papua Nugini.

"Jam berapa dan dari mana beliau melintas tentunya akan kita dalami dan sebagai pejabat negara tentu beliau paham (aturan)," tuturnya.

Penjelasan Konsulat RI

Konsulat RI untuk Vanimo, Allen Simarmata membenarkan hal tersebut.

Namun dia mengaku baru mengerahui keberadaan Gubernur Papua Lukas Enembe di Vanimo pada Kamis (1/4/2021).

"Beliau dua hari di sana, saya baru tahu kemarin," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gubernur Papua Lewati Jalur Ilegal ke Papua Nugini, Naik Ojek untuk Pijat Saraf Berujung Deportasi"

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved