CATAT, Ini Perubahan Aturan Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi, Pakai Pesawat Hingga Kapal

Bagi Anda yang akan melakukan perjalanan di dalam negeri, harus tahu perubahan aturan yang dibuat pemerintah

Editor: Wawan Perdana
kompas.com
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan perubahan aturan perjalanan di dalam negeri 

Sebelumnya, penggunaan GeNose C19 sebagai alat pemeriksaan pelaku perjalanan baru boleh dilakukan untuk perjalanan menggunakan kereta api antarkota.

GeNoSe C19 merupakan alat buatan Universitas Gadjah Madauntuk mendeteksi virus corona melalui hembusan napas. Alat ini telah mendapat izin edar dari Kementerian Kesehatan Nomor Kemenkes RI AKD 20401022883.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satgas Covid-19 Jelaskan 3 Perubahan Aturan Bepergian di Dalam Negeri"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved