CATAT, Ini Perubahan Aturan Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi, Pakai Pesawat Hingga Kapal
Bagi Anda yang akan melakukan perjalanan di dalam negeri, harus tahu perubahan aturan yang dibuat pemerintah
Editor:
Wawan Perdana
kompas.com
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan perubahan aturan perjalanan di dalam negeri
Sebelumnya, penggunaan GeNose C19 sebagai alat pemeriksaan pelaku perjalanan baru boleh dilakukan untuk perjalanan menggunakan kereta api antarkota.
GeNoSe C19 merupakan alat buatan Universitas Gadjah Madauntuk mendeteksi virus corona melalui hembusan napas. Alat ini telah mendapat izin edar dari Kementerian Kesehatan Nomor Kemenkes RI AKD 20401022883.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satgas Covid-19 Jelaskan 3 Perubahan Aturan Bepergian di Dalam Negeri"