CATAT, Ini Perubahan Aturan Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi, Pakai Pesawat Hingga Kapal
Bagi Anda yang akan melakukan perjalanan di dalam negeri, harus tahu perubahan aturan yang dibuat pemerintah
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Bagi Anda yang akan melakukan perjalanan di dalam negeri, harus tahu perubahan aturan yang dibuat pemerintah.
Aturan perjalanan dalam negeri tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 yang menggantikan aturan sebelumnya, yakni SE Nomor 7 Tahun 2021.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (30/3/2021) mengatakan, ada sejumlah perubahan dalam aturan terbaru mengenai pelaku perjalanan di dalam negeri.
"Masyarakat perlu mengetahui bahwa terdapat beberapa perubahan dalam SE Satgas Nomor 12. Pertama, yakni perubahan masa berlaku hasil negatif tes swab PCR pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Bali," ujar Wiku.
"Semula masa berlaku adalah 3x24 jam, kini menjadi 2x24 jam," lanjutnya.
Perubahan kedua, yakni adanya penambahan opsi prasyarat perjalanan dengan menggunakan hasil negatif tes GeNose 19 di tempat keberangkatan.
Meliputi, bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, terminal maupun rest area yang menyediakan metode tes itu. Adapun masa berlaku dari hasil tes menggunakan GeNose adalah untuk satu kali perjalanan.
Baca juga: Sekolah Tatap Muka Dimulai Juli 2021, Ini Aturan Lengkap Lama Jam Belajar Hingga Prokes
"Ini termasuk untuk tahapan transit moda transportasi udara," ungkap Wiku. Perubahan ketiga adalah adanya aturan khusus penyeberangan laut menjadi wajib menunjukkan hasil negatif rapid antigen atau GeNose.
Wiku menuturkan, pada prinsipnya, perubahan yang ada ini telah melalui proses pengambilan keputusan antar kementerian dan lembaga.
"Jadi yang tahu benar teknis operasional di lapangan. Kami imbau masyarakat dapat menyukseskan program pemerintah dalam menghidupkan kembali produktivitas yang memperhatikan aspek kesehatan danaman dari Covid-19," tambah Wiku.
Sebelumnya, SE Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 salah satunya memperbolehkan pelaku perjalanan transportasi udara menggunakan GeNose sebagai alat pemeriksaan sebelum bepergian.
Dilansir dari lembaran SE pada Selasa (30/1/2021), aturan ini tertuang pada angka 3 huruf b yang berbunyi:
"Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia."
Adapun e-HAC adalah health alert card atau kartu kewaspadaan kesehatan.
Selain transportasi udara, SE yang sama juga memperbolehkan penggunaan GeNose untuk pelaku perjalanan transportasi laut, penyeberangan laut, perjalanan menggunakan kereta api antarkota, tes acak perjalanan darat menggunakan transportasi umum dan syarat bagi pelaku perjalanan darat menggunakan moda transportasi yang akan melanjutkan perjalanan.