Adu Mulut hingga Saling Dorong Terjadi di PN Jakarta Timur, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Memaksa Masuk

"Baru kali ini saya pengacara dihalang-halangi seperti ini. Bukan gak bisa, memang tidak ada dasarnya. Alasannya mengada-ngada," jelasnya.

Editor: Weni Wahyuny
TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina
Memaksa masuk, sejumlah kuasa hukum Rizieq Shihab terlibat adu mulut dan saling dorong dengan barikade polisi di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNSUMSEL.COM, CAKUNG - Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021) pagi.

Seperti diketahui, Rizieq Shihab menjalani sidang secara tatap muka di PN Jakarta Timur hari ini.

PN Jakarta Timur menyatakan tidak akan menyiarkan sidang perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan Rizieq Shihab yang digelar offline pada hari ini, 

Sidang perkara nomor 221, 222, dan 226 ini tidak lagi disiarkan secara live streaming lewat akun YouTube PN Jaktim lantaran digelar tatap muka dengan menghadirkan Rizieq di ruang sidang.

Namun, mengingat kondisi saat ini tengah pandemi pembatasan tetap dilakukan.

Pantauan TribunJakarta.com, sejumlah anggota kuasa hukum Rizieq Shihab yang hadir sempat memaksa masuk.

Barikade polisi yang semakin diperketat sontak membuat suasana kian memanas.

Aksi adu mulut dan saling dorong pun tak terelakan.

"Kami dari pengacara maka berhak mendampingi sebagai penasehat hukum. Enggak ada itu yang ngelarang ya," ucap Anggota Kuasa Hukum, Muhammad Kamil Pasha di lokasi.

Kamil menyebut kejadian seperti ini baru pertama kali ia rasakan.

Memaksa masuk, sejumlah kuasa hukum Rizieq Shihab terlibat adu mulut dan saling dorong dengan barikade polisi di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021)
Memaksa masuk, sejumlah kuasa hukum Rizieq Shihab terlibat adu mulut dan saling dorong dengan barikade polisi di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021) (TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina)

Menurutnya, ia memiliki hak untuk mendampingi Rizieq Shihab selama persidangan berlangsung.

"Baru kali ini saya pengacara dihalang-halangi seperti ini. Bukan gak bisa, memang tidak ada dasarnya. Alasannya mengada-ngada," jelasnya.

"Kan jelas dari terdakwa akan didampingi siapa penasehat hukumnya. Kejadian ini baru saya alami kali ini. Ini mencari keadilan, tolong jangan dihalangi lagi untuk mendampingi di persidangan," tandasnya.

Sebagai informasi perkara nomor 221 dan 222 yang diputuskan digelar offline merupakan kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, berkas 221 untuk terdakwa Rizieq Shihab.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved