5 Tahun Menunggu, RJ Lino Eks Dirut PT Pelindo II Senang Akhirnya Ditahan KPK : Jelas Statusnya

Diketahui, RJ Lino bakal menjalani masa tahanan pertamanya selama 20 hari kedepan setelah sempat melenggang bebas selama lebih dari lima tahun pasca-d

Editor: Weni Wahyuny
Ilham Rian/Tribunnews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino alias RJ Lino. 

1992-2005: Senior Port Planner PT Dwipantara Transconsult, Jakarta

1990-1992: Senior Advisor PT Terminal Batubara Indah 1988-1990: Head of Civil Engineering Subdirectorate Pelindo II

1984-1988: Head of Planning Subdiroctare Pelindo II.

1983-1984: Head of Planning and Development Department Technical Division, Pelabuhan Tanjung Priok

1980-1982: Head of Civil Engineering Department Technical Division Pelabuhan Tanjung Priok.

1978-1978: Manager of Technical Department Tanjung Priok Port Development Project (World Bank)

1976-1977: Technical Staf at Planning Department Directorate General of Sea Communications (3)

Perjalanan Kasus

RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tiga unit QCC sejak Desember 2015 lalu.

Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC.

Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung.

Proyek pengadaan QCC ini bernilai sekitar Rp 100 miliar.

Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

RJ Lino sempat menggugat penetapannya sebagai tersangka melalui praperadilan.

Namun, gugatannya ditolak dengan alasan dalil praperadilan tidak dapat diterima dan jawaban KPK atas dalil itu sesuai undang-undang.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut kasus RJ Lino akan dilimpahkan pada Juli 2019.

Namun, kenyataannya kasus itu tak kunjung dilimpahkan. Agus menuturkan, penanganan kasus tersebut berlangsung cukup lama lantaran KPK kesulitan menentukan kerugian negara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditahan KPK, RJ Lino: Saya Senang Sekali Setelah 5 Tahun Menunggu

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved