Polres Muratara Tangkap Kurir 1 Kg Sabu

BREAKING NEWS: Polres Muratara Tangkap Kurir Sabu Lintas Provinsi, Bawa 1 Kg Sabu dari Pekanbaru

Tujuannya (sabu) memang mau dibawa ke sini (Muratara), kami menyamar sebagai pembeli, atau istilahnya undercover buy.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto menunjukkan barang bukti 1 kg sabu yang diamankan dari kurir lintas provinsi pada konferensi pers, Kamis (25/3/2021) sore. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kilogram lebih masuk ke Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Sabu seberat itu bila dirupiahkan nilainya sekira Rp 600 juta.

Dengan diamankannya sabu tersebut, ada kurang lebih 10 ribu jiwa yang terselamatkan.

"Barang bukti yang kita amankan sabu seberat 1.050 gram, nilainya Rp 600 juta, kita bisa menyelamatkan 10 ribu masyarakat," kata Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto pada konferensi pers, Kamis (25/3/2021) sore.

Kasus ini diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muratara yang menyamar menjadi pembeli.

Polisi memesan sabu itu dengan perjanjian pembayaran secara tunai saat tiba di Rupit, Kabupaten Muratara.

"Tujuannya (sabu) memang mau dibawa ke sini (Muratara), kami menyamar sebagai pembeli, atau istilahnya undercover buy," kata Kepala Satresnarkoba, Iptu Moris Widhi Harto.

"Kami pesan, orangnya menyetujui, apabila barang itu datang, kita akan bayar secara cash di sini," tambah Moris.

Baca juga: 6 Warga Terlantar Asal Prabumulih Dikirim Rehab ke Panti Sosial di Palembang

Baca juga: Partai Hanura Akan Rebut Kursi Wakil Bupati Muaraenim, Nama Politisi Rinaldo Disebut

Dia menyebutkan sabu tersebut berasal dari Pekanbaru Riau atau jaringan narkotika antar provinsi.

Sabu itu dibawa oleh pria bernama Muhammad Nursyam (28), warga Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Provinsi Riau.

Muhammad Nursyam membawa sabu itu dengan cara menaiki mobil travel.

Dia dicegat polisi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) depan minimarket di Simpang 4 KBM Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit.

"Tersangka MN ini statusnya sebagai kurir, menurut pengakuan tersangka sudah dua kali menjadi kurir," ujar Moris.

Tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika.

Ancaman penjaranya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.

Polisi masih terus mendalami jaringan peredaran narkoba tersebut.

"Ini akan kita dalami lagi, sudah berapa kali dia masukan narkoba ke sini (Muratara), kemana tujuannya, nanti kita dalami," kata Moris.

Ikuti Kami di Google Klik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved