Berita Kriminal Palembang

Tukang Parkir Masukkan HPCurian ke Saku Celana, Ketahuan Pemilik Langsung Dikejar

Sudah aku masukkan ke dalam kantong celana dan langsung kabur. Ternyata, yang punya melihat aku dan langsung mengejar

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/M ARDIANSYAH
Tersangka Aprilazi saat diamankan di Polsek IT 1 Palembang karena tertangkap mengambil ponsel yang ditinggal pemiliknya, Rabu (24/3/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Melihat ponsel yang ditinggal pemiliknya, membuat Aprilazi (32) gelap mata untuk mencurinya. Namun, aksi tersangka dipergoki sang pemilik hingga berujung ke polisi.

Warga Jalan Sei Hitam, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB 1 Palembang ini, tak bisa lagi berkutik ketika dipergoki pemilik handphone (HP).
Tersangka langsung diamankan di Rumah Limas Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan IT 1 Palembang pada Rabu (24/3/2021) siang sekira pukul 14.00 WIB.

Dari pengakuan tersangka ketika diamankan di Polsek IT 1 Palembang, ia melihat ponsel tersebut ditinggal pemiliknya. Saat ditinggal pemiliknya, tersangka mengaku langsung mengambil ponsel.

"Sudah aku masukkan ke dalam kantong celana dan langsung kabur. Ternyata, yang punya melihat aku dan langsung mengejar," ujar tersangka.

Tersangka yang berhasil ditangkap, langsung digeladah. Benar saja, ponsel korban ditemukan di dalam kantong celananya. Ponsel yang ditemukan membuat tersangka tidak dapat lagi mengelak.

"Aku rencananya cuma mau minta rokok ke pos di Rumah Limas itu. Tetapi saat datang, malah lihat ponsel. Makanya langsung terpikir untuk mencurinya," kata tersangka.

Rencananya, ponsel yang dicurinya tersebut akan digunakan sendiri. Terlebih, sebagai tukang parkir dirinya tidak memiliki ponsel.

Baca juga: Sebut Moeldoko Ketum PD Sah Secara Hukum, Ini Analisa Pengamat Hukum Dr Laksanto

Baca juga: Gelar Worksop Energi Baru Terbarukan, Pemuda Muhammadiyah Palembang Hadirkan Praktisi Hingga Dewan

Kapolsek IT 1 Palembang, Kompol Hardiman membenarkan mengamankan satu pelaku pencurian di pos rumah limas. Pelaku ini juga merupakan residivis kasus curanmor yang bebas pada tahun 2020 lalu karena mendapat asimilasi covid19.

"Pelaku saat ini sudah kami amankan di Polsek IT 1 Palembang dan masih dalam pemeriksaan," katanya.

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved