Berita Politik
Sebut Moeldoko Ketum PD Sah Secara Hukum, Ini Analisa Pengamat Hukum Dr Laksanto
Perubahan AD/ ART Partai Demokrat tahun 2020 tidak berlaku dan yang berlaku adalah AD/ART tahun 2005.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pengamat Hukum dari Universitas Sahid Jakarta, Dr Stefanus Laksanto Utomo menilai, terpilihnya Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat hasil dari KLB Sidolangit Sumatera Utara sah dan dapat di pertanggungjawabkan secara hukum.
Hal itu dikatakannya dalam diskusi Webminar dengan tema 'Mengembalikan Khittoh Peran Partai Politik Dalam Sistem Hukum di Indonesia' yang di selenggarakan oleh Universitas Sahid Jakarta, Universitas Borobudur, dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Caritas Papua, Rabu (24/3/2021).
Dalam analisanya, Dr ST Laksanto Utomo menilai, perubahan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 cacat prosedur dan tidak sesuai dengan UU No 2 tahun 2011 tentang partai politik.
Sebab pada pasal 5 UU No 2 Tahun 2011 tertulis: pasal 1, bahwa AD dan ART dapat diubah sesuai dengan dinamika dan kebutuhan Partai Politik. (2) Perubahan AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik. (3) Perubahan AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan ke Kementerian paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya perubahan tersebut. (4) Pendaftaran perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyertakan akta notaris mengenai perubahan AD dan ART
"Perubahan AD/ART Partai Demokrat tidak sesuai dengan AD/ART tahun 2005 dan UU No 2 tahun 2011 hingga cacat prosedur," kata Laksanto, yang juga Sekjen Asosiasi Profesi Hukum Indonesia (APHI).
Karena terjadi ketidak sesuaian, jelasnya maka perubahan AD/ ART Partai Demokrat tahun 2020 tidak berlaku dan yang berlaku adalah AD/ART tahun 2005.
Fatalnya lagi, AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 di alenia ke-10 disebutkan bahwa pendiri partai Demokrat adalah Soesilo Bambang Yudhoyono dan Vantje Rumangkang.
Padahal, syarat pendirian partai pada pasal 2 UU No.2 tahun 2011 disebutkan pada pasal 1, bahwa pendirian partai politik dapat dilakukan oleh paling sedikit 30 orang yang sudah berusia diatas 21 tahun. Dan pada pasal 2, pendaftaran patai politik dapat dilakukan oleh paling sedikit 50 orang yang mewakili seluruh pendiri.
Padahal, dalam AD/ART 2005 pendirian partai di tandatangani notaris Aswendi Kamuli dan di hadiri 46 orang pendiri dari 99 orang pendiri partai Demokrat. Sedangkan 53 orang partai pendiri partai tidak hadir tapi memberikan surat kuasa pada Vantje Rumangkang.
"Jadi Partai Demokrat dapat berdiri sesuai dengan UU Partai Politik," ucapnya.
Selain itu, karakteristik dari AD/ ART Partai Demokrat tahun 2020, tambah Laksanto, telah menghilangkan kesempatan kader menjabat sebagai pejabat tinggi partai.
Selain itu, terdapat dominasi kekuasaan Majelis Tinggi yang melampaui Ketua Umum dan suara anggota. Dan rigid dan tidak logis terlihat dalam penempatan jabatan ketua dan wakil ketua majelis tinggi.
"Secara normatif kedudukan Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat dilandasakan AD/ART 2005 sah dapat di pertanggungjawabkan secara hukum," tegasnya.
Baca juga: 17 Tahun Abrip Asep Sempat Dinyatakan Hilang dan Meninggal, Begini Nasib Istri Brimob Asal Lampung
Baca juga: 11 Kerbau Terlindas KA Ekspres Tanjung Karang-Kertapati, Bangkai Dibuang ke Sungai Ogan
Sementara, Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Syofwatillah Mohzaib mengungkapkan, saat ini pihaknya telah melakukan permohonan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI, agar proses KLB itu dapat di sahkan secara hukum.
"Pada dasarnya,KLB yang dilaksanakan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Persoalan internal yang terjadi saat ini, kata Syofwatillah, adalah reaksi atas perubahan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020. Karena terjadi perubahan arah partai yang sudah tidak lagi demokrasi, hingga Partai Demokrat menjadi partai ekslusif.