Kejati Geledah BPKAD Ogan Ilir
Ada Penggeledahan di Kantor BPKAD, Wabup Ogan Ilir Temui Asisten Pidsus Kejati Sumsel
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menggeledah kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ogan Ilir pada Selasa (23/3/2
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Prawira Maulana
Sebelumnya, Kejati Sumsel pada Kamis (18/3/2021) lalu resmi menahan FZ, seorang ASN Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir yang terjerat kasus korupsi peningkatan jalan.
Menggunakan rompi tahanan Kejari berwarna merah FZ dengan tangan diborgol tampak berjalan tenang saat digiring masuk ke mobil tahanan.
Tak banyak kata-kata yang terlontar dari mulutnya, namun ia mengisyaratkan siap menjalani proses hukum yang kini menjeratnya.
"No comment. Republik ini adil," ujarnya seraya masuk ke mobil tahanan.
FZ diduga bertanggung jawab dalam korupsi proyek peningkatan cor jalan ruas Simpang Pelabuhan Dalam-Indralaya oleh Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2017.
Ia berperan sebagai PPTK dalam proyek tersebut.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, FZ selanjutnya akan menjalani penahanan di Rutan Pakjo Palembang.
"Sembari kita sedang mempersiapkan segala keperluan untuk proses persidangan, maka terdakwa ini ditahan di Rutan Pakjo," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik tidak langsung menahan FZ meskipun status tersangka telah ditetapkan pada tanggal 10 Maret lalu.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 3,2 miliar.
FZ terancam dijerat dengan pasal 2 ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama penjara 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta paling banyak Rp 1 miliar
Dan Pasal 3 UU Nomor 20 THN 2001 pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp 50 juta paling banyak Rp 1 miliar.
"Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan proses penyidikan dan barang bukti yang kuat mengarah pada yang bersangkutan (FZ)," tegas Khaidirman.