Kejati Geledah BPKAD Ogan Ilir

Ada Penggeledahan di Kantor BPKAD, Wabup Ogan Ilir Temui Asisten Pidsus Kejati Sumsel

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menggeledah kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ogan Ilir pada Selasa (23/3/2

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Prawira Maulana
AGUNG/TRIBUN SUMSEL
Petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menggeledah kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ogan Ilir di Indralaya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menggeledah kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ogan Ilir pada Selasa (23/3/2021) siang.

Sebanyak 20 petugas gabungan Kejati Sumsel dan Kejari Ogan Ilir tiba di Indralaya pukul 10.30 dan mulai melakukan penggeledahan satu jam kemudian.

Penggeledahan terkait kasus korupsi proyek yang dilakukan salah seorang ASN di Dinas PUPR Ogan Ilir mengundang perhatian.

Bahkan Wakil Bupati Ogan Ilir, Ardani mendatangi petugas Kejati yang sedang menggeledah beberapa ruangan BPKAD tersebut.

"Biasa, pemeriksaan untuk menggali informasi," kata Ardani kepada wartawan saat keluar dari kantor BPKAD Ogan Ilir.

Menurutnya, saat ini hanya kantor BPKAD Ogan Ilir yang diperiksa.

Saat ditanya perihal pemeriksaan ini, Ardani menolak memberikan tanggapan.

"Saya tidak sampai ke subtansi itu. Saya mampir ke sini (kantor BPKAD) mau silaturahim ketemu Asisten Pidsus," ungkap Ardani yang juga didampingi Sekda Ogan Ilir, Muhsin Abdullah itu.

Bagi Ardani, setiap proses penegakan hukum harus dihormati oleh siapapun.

"Kita harus menghormati proses hukum yang ada dan saya tidak tahu dengan kasus apa yang diperiksa ini," kata Ardani.

Petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menggeledah kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ogan Ilir di Indralaya.

Penggeledahan ini dilakukan pada Selasa (23/3/2021) siang pukul 12.00.

Sebanyak 20 orang petugas Kejati Sumsel yang dibantu Kejari Ogan Ilir yang akan melakukan penggeledahan, sempat membuat heran Kepala BPKAD Ogan Ilir, Sofia Yohanis.

Namun petugas bergeming dan tetap melakukan penggeledahan.

Sementara awak media tidak diperkenankan mendokumentasikan kegiatan penggeledahan.

Sebelumnya, Kejati Sumsel pada Kamis (18/3/2021) lalu resmi menahan FZ, seorang ASN Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir yang terjerat kasus korupsi peningkatan jalan.

Menggunakan rompi tahanan Kejari berwarna merah FZ dengan tangan diborgol tampak berjalan tenang saat digiring masuk ke mobil tahanan.

Tak banyak kata-kata yang terlontar dari mulutnya, namun ia mengisyaratkan siap menjalani proses hukum yang kini menjeratnya. 

"No comment. Republik ini adil," ujarnya seraya masuk ke mobil tahanan. 

FZ diduga bertanggung jawab dalam korupsi proyek peningkatan cor jalan ruas Simpang Pelabuhan Dalam-Indralaya oleh Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2017.

Ia berperan sebagai PPTK dalam proyek tersebut. 

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, FZ selanjutnya akan menjalani penahanan di Rutan Pakjo Palembang. 

"Sembari kita sedang mempersiapkan segala keperluan untuk proses persidangan, maka terdakwa ini ditahan di Rutan Pakjo," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik tidak langsung menahan FZ meskipun status tersangka telah ditetapkan pada tanggal 10 Maret lalu.

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 3,2 miliar. 

FZ terancam dijerat dengan pasal 2 ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama penjara 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta paling banyak Rp 1 miliar

Dan Pasal 3 UU Nomor 20 THN 2001 pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp 50 juta paling banyak Rp 1 miliar.

"Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan proses penyidikan dan barang bukti yang kuat mengarah pada yang bersangkutan (FZ)," tegas Khaidirman.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved