Berita Palembang
2 PNS Jadi Terdakwa Kasus Korupsi Lelang Jabatan Muratara, Bagaimana Status PNS-nya?
Dua terdakwa tersebut masih proses pengajuan permohonan pemberhentian sementara kepada Bupati Muratara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Riopaldi Okta Yuda dan Hermanto, dua PNS di Kabupaten Muratara menjadi terdakwa kasus korupsi lelang jabatan tahun 2016 saat mengikuti persidangan secara virtual, Selasa (23/3/2021).
"PPK lah yang mempunyai kewenangan mengangkat dan memberhentikan ASN, PPK menetapkan keputusan itu atas perintah undang-undang," katanya.
Syaifudin menambahkan, setelah diberhentikan sementara, PNS tersebut akan kehilangan hak dari penghasilannya sebanyak 50 persen.
"Kalau dia diberhentikan sementara, penghasilannya dipotong seperti gaji pokok dan tunjangan dipotong 50 persen," jelasnya.