Berita Palembang

2 PNS Jadi Terdakwa Kasus Korupsi Lelang Jabatan Muratara, Bagaimana Status PNS-nya?

Dua terdakwa tersebut masih proses pengajuan permohonan pemberhentian sementara kepada Bupati Muratara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Riopaldi Okta Yuda dan Hermanto, dua PNS di Kabupaten Muratara menjadi terdakwa kasus korupsi lelang jabatan tahun 2016 saat mengikuti persidangan secara virtual, Selasa (23/3/2021). 

"PPK lah yang mempunyai kewenangan mengangkat dan memberhentikan ASN, PPK menetapkan keputusan itu atas perintah undang-undang," katanya.

Syaifudin menambahkan, setelah diberhentikan sementara, PNS tersebut akan kehilangan hak dari penghasilannya sebanyak 50 persen.

"Kalau dia diberhentikan sementara, penghasilannya dipotong seperti gaji pokok dan tunjangan dipotong 50 persen," jelasnya.

Ikuti Kami di Google Klik

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved