Berita Palembang
2 PNS Jadi Terdakwa Kasus Korupsi Lelang Jabatan Muratara, Bagaimana Status PNS-nya?
Dua terdakwa tersebut masih proses pengajuan permohonan pemberhentian sementara kepada Bupati Muratara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Riopaldi Okta Yuda dan Hermanto, dua PNS di Kabupaten Muratara menjadi terdakwa kasus korupsi lelang jabatan tahun 2016 saat mengikuti persidangan secara virtual, Selasa (23/3/2021).
"PPK lah yang mempunyai kewenangan mengangkat dan memberhentikan ASN, PPK menetapkan keputusan itu atas perintah undang-undang," katanya.
Syaifudin menambahkan, setelah diberhentikan sementara, PNS tersebut akan kehilangan hak dari penghasilannya sebanyak 50 persen.
"Kalau dia diberhentikan sementara, penghasilannya dipotong seperti gaji pokok dan tunjangan dipotong 50 persen," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/kasus-korupsi-lelang-jabatan-tahun-2016-mengikuti-persidangan-secara-virtual-selasa-2332021.jpg)