Demokrat Kubu Moeldoko Bakal Lengkapi Berkas ke Kemenkumham Demi Terima SK Penetapan
Demokrat Kubu Moeldoko Bakal Lengkapi Berkas ke Kemenkumham Demi Terima SK Penetapan
TRIBUNSUMSEL.COM - Usai menggelar Kongres Luar Biasa (KLB), Partai Demokrat kubu Moeldoko langsung berusaha melengkapi berkas.
Hal itu dilakukan agar mereka dapat menerima SK penetapan.
Partai Demokrat kubu Moeldoko akan segera melengkapi berkas terkait permohonan pengesahan pengurusan.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) belum bisa memproses hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang karena ada sejumlah dokumen yang belum diterima.
Dirjen AHU sudah mengirimkan surat kepada Partai Demokrat kubu KLB Deli Serdang untuk melengkapi berkas lainnya.
Juru Bicara KLB Demokrat, Muhammad Rahmad mengatakan, Partai Demokrat kubu Moeldoko segera melengkapi dokumen yang diminta Kemenkumham.
"Tentunya Partai Demokrat pimpinan Pak Moeldoko akan segera melengkapi dokumen yang dimaksud," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (22/3/2021).
"Akan kami sampaikan ke Kemenkumham dalam waktu yang secepat-cepatnya," lanjut dia.
Partai Demokrat kubu Moeldoko berharap mendapatkan SK penetapan kepengurusan setelah melengkapi berkas tersebut.
"Setelah itu kami berharap tentunya SK penetapan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang segera kita terima," ungkapnya.
"Sehingga kepastian hukum terkait dengan Partai Demokrat bisa kita dapatkan bersama-sama."
"Sehingga tidak terjadi atau terhindar dari konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat kita," jelas Muhammad Rahmad.
Baca juga: MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 4 TPS di Pilkada PALI, Ini Daftarnya
Baca juga: Heboh Honorer Pengadilan Tinggi Palembang Berkomentar Soal HRS, Humas: Kami Rumahkan Dulu
Baca juga: Heboh Honorer Pengadilan Tinggi Palembang Berkomentar Soal HRS, Humas: Kami Rumahkan Dulu
Kata Kemenkumham jika Berkas Lengkap
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan, pihaknya akan melanjutkan proses pemeriksaan dokumen yang diserahkan Partai Demokrat versi KLB, jika pihak KLB telah melengkapi berkas sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Yasonna berujar, berkas permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB yang diterima pihaknya masih belum sempurna.