Jawaban Anies Baswedan yang Terancam Dipanggil KPK Karena Program Rumah DP 0 Rupiah, Aturan Diubah

Jawaban Anies Baswedan yang Terancam Dipanggil KPK Karena Program Rumah DP 0 Rupiah, Aturan Diubah

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews/ Herudin
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

"Satu-satu dulu ya," ucapnya singkat sambil berjalan meninggalkan awak media, Rabu (17/3/2021).

Baca juga: Akhir Perjuangan Praperadilan Rizieq Shihab, Hakim PN Jaksel Umumkan Hasil Putusan

Baca juga: Ternyata Aa Gym dan Teh Ninih Masih Tinggal Serumah Meski Sudah Digugat Cerai

Baca juga: Babak Baru Kasus KDRT Oknum Notaris, Suami Divonis 1 Tahun, Istri Status Tahanan Kota Segera Sidang

Mengacu pada janji kampanye Anies, program rumah DP 0 Rupiah seharusnya diperuntukan bagi warga berpenghasilan rendah.

Awalnya, Anies pun hanya menetapkan batas atas gaji pemilik rumah DP 0 Rupiah sebesar Rp 7 juta.

Keputusan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menaikan batas atas gaji tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 588 Tahun 2020.

Aturan yang diteken Anies pada 10 Juni 2020 ini berisi tentang Batas Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

"Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp 14.800.000,00 per bulan," tulis Anies dikutip TribunJakarta.com, Selasa (16/3/2021).

Dalam aturan itu juga disebutkan empat kriteria penentuan nilai pendapatan bagi calon pemilik rumah murah ala Anies ini.

Pertama, penghasilan tetap bagi yang berstatua belum kawin, yaitu seluruh pendapatan bersih tiap bulan.

Kemudian, penghasilan tetap bagi yang berstatus kawin, yaitu seluruh penghasilan bersih gabungan suami dan istri setiap bulannya.

Ketiga, penghasilan tidak tetap bagi yang bertatus belum kawin, yaitu seluruh pendapatan bersih atau rata-rata yang dihitung dalam satu tahun.

"Penghasilan tidak tetap bagi yang berstatus kawin, yaitu seluruh pendapatan bersih atau upah rata-rata yang diperoleh secara gabungan untuk pasangan suami istri tiap bulan yang dihitung dalam setahun," ucapnya Anies dalam Kepgubnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkap alasan pihaknya menaikan batas atas gaji pemilik rumah DP 0 Rupiah menjadi Rp 14,8 juta.

Menurutnya, kebijakan ini diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar program hunian murah meriah ini bisa dicakup oleh lebih banyak warga.

Dengan menaikan batas gaji ini, maka warga berpenghasilan tinggi dengan pendapatan bersih hingga dua digit kini bisa mendapatkan hunian murah meriah.

"Prinsipnya dibuat agar bisa diakses masyarakat lebih banyak," ucapnya sata ditemui di Balai Kota Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved