Akhir Perjuangan Praperadilan Rizieq Shihab, Hakim PN Jaksel Umumkan Hasil Putusan

Akhir Perjuangan Praperadilan Rizieq Shihab, Hakim PN Jaksel Umumkan Hasil Putusan

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com, Igman Ibrahim
Rizieq Shihab 

TRIBUNSUMSEL.COM - Perjuangan Rizieq Shihab dalam gugatan praperadilannya kini sudah memasuki fase akhir.

Usai berjuangan, gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab dinyatakan gugur.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bacakan putusan sidang praperadilan atas penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab hari ini, Rabu (17/3/2021).

Sidang ini telah dimulai sekitar pukul 10 pagi, namun tertunda karena kendala teknis.

Sekitar pukul 12.30 siang, sidang itu dilanjutkan.

Dikutip dari siaran langsung Kompas Tv, Suharno selaku Hakim Ketua, menyatakan gugatan praperadilan HRS sebagai pemohon gugur.

"Memperhatikan pasal 82 ayat 1 huruf d UU nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan."

"Mengadili, satu, menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur."

"Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ucap Suharno pada sidang terbuka, di PN Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021).

Suharno selaku Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan putuskan gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab gugur, Rabu (17/3/2021).

Pada kesempatan yang sama, Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki membenarkan gugatan praperadilan HRS dinyatakan gugur.

Hal itu lantaran, sidang perdana sudah dilakukan di PN Jakarta Timur,hari Selasa (15/3) kemarin.

"Bahwa manakala pokok perkara sudah disidang, yang dilaksanakan kemarin di PN Jakarta Timur. Maka sesuai aturan yang berlaku, praperadilan itu, atau permohonan ini belum diputus."

"Maka, permohonan pemohon dinyatakan gugur," ucap Hengki.

Sebelumnya, sidang diskors selama satu jam, setelah pihak kepolisian selaku termohon melayangkan keberatan karena sidang pokok perkara pelanggaran protokol kesehatan sudah dimulai di PN Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021) kemarin.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved