Berita Kriminal Palembang

Babak Baru Kasus KDRT Oknum Notaris, Suami Divonis 1 Tahun, Istri Status Tahanan Kota Segera Sidang

Karena sudah P21, maka selanjutnya kita akan segera melimpahkan berkas ke Pengadilan untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
GT saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Palembang dalam sidang kasus KDRT yang terjadi di rumah tangganya bersama oknum notaris berinisial ME, Rabu (4/11/2020) lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) antara oknum notaris di Palembang berinisial ME dengan istrinya GT ternyata kembali bergulir.

Setelah ME divonis bersalah dan dijatuhi 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, kini giliran GT yang akan menjalani proses persidangan.

Hal ini dikarenakan berkas laporan terhadap GT yang dibuat oleh suaminya, terpidana ME sudah dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan guna menjalani proses persidangan (P21).

"Karena sudah P21, maka selanjutnya kita akan segera melimpahkan berkas ke Pengadilan untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan," ujar Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma saat dikonfirmasi, Rabu (17/3/2021).

Meski telah berstatus tersangka, namun GT saat ini masih berstatus sebagai tahanan kota.

Hal tersebut jadi hasil pertimbangan penyidikan karena GT masih memiliki anak dibawah usia 5 tahun.

Baca juga: Bandit Pecah Kaca di Prabumulih, Bobol Mobil Kepsek SMAN 1, Dana BOS Rp 170 Juta Dibawa Lari

Baca juga: Bupati Muratara HDS Wujudkan Janji Siapkan Bantuan Hukum Gratis, Lakukan MoU dengan 3 Advokat

Atas laporan yang dibuat suaminya sendiri, GT kini terancam dijerat dengan pasal Pasal 44 ayat 1 atau pasal 44 ayat 4 tentang KDRT.

"Untuk jadwal sidang kita belum tahu, karena baru akan dilimpahkan berkasnya ke pengadilan," ujar Agung.

Diketahui, kasus KDRT yang melibatkan oknum notaris di Palembang ini sempat jadi perhatian publik.

Sebab pasangan suami istri ME dan GT sama-sama saling lapor atas kasus KDRT.

ME yang lebih dulu dilaporkan istrinya ke pihak kepolisian, divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang pada sidang yang diketuai Abu Hanifah, Kamis (17/12/2020).

Kini giliran GT yang tengah bersiap menanti jalannya proses persidangan.

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved